Pengertian Pajak
Beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pajak, antara lain menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH yaitu iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang- undang ( yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, yaitu iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan- peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pajak adalah Iuran/ kontribusi rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum
Dari definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pajak setidaknya mengandung 4 unsur
Fungsi Pajak
Pajak Setidaknya memiliki dua fungsi yakni:
Teori Pajak
Berikut ini landasan teoritik diselenggarakannya pemungutan pajak:
Posisi Hukum Pajak
Berikut posisi hukum pajak dalam tata hukum yang digambarkan secara skematik:
Beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pajak, antara lain menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH yaitu iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang- undang ( yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, yaitu iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan- peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pajak adalah Iuran/ kontribusi rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum
Dari definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pajak setidaknya mengandung 4 unsur
i. Iuran/ kontribusi rakyat kepada negara
ii. Berdasarkan undang-undang
iii. Tanpa kontraprestasi
iv. Dipakai untuk membiayai rumah tangga negara
ii. Berdasarkan undang-undang
iii. Tanpa kontraprestasi
iv. Dipakai untuk membiayai rumah tangga negara
Fungsi Pajak
Pajak Setidaknya memiliki dua fungsi yakni:
- Fungsi Budgeting, yakni sebagai sumber dana/penerimaan negara
- Fungsi Regulator. Artinya pajak difungsikan sebagai alat untuk mengatur/melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi
Teori Pajak
Berikut ini landasan teoritik diselenggarakannya pemungutan pajak:
- Teori Asuransi. Negara melindungi jiwa, raga, harta dan hak-hak rakyat karenanya rakyat harus membayar pajak yang diibiratkan premi asuransi atas jaminan perlindungan
- Teori Kepentingan. Beban pajak didasarkan pada kepentingan masing-ming individu warga. Makin besar kepentingannya, ya.. Makin besar juga pajaknya,
- Teori Daya Pikul. Beban pajak harus sama berat bagi semua individu sesuai daya pikulnya. Pendekatan untuk mengukur daya pikul: a). Unsur obyektif; besarnya penghasilan. b) Unsur subyektif; besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi
- Teori Bakti. Dalam teori ini dikatakan bahwa sebagai warga negara yang berbakti, maka rakyat harus sadar bahwa pembayaran pajak adalah kewajiban setiap warga.
- Teori Asas Daya Beli. Menurut teori ini Pajak adalah penarikan daya beli masyarakt, maka akibat dari pemungutan pajak harus merupkan pemeliharaan kesejahteraan
Posisi Hukum Pajak
Berikut posisi hukum pajak dalam tata hukum yang digambarkan secara skematik:

Stelsel Pemungutan Pajak
Ada tiga stelsel dalam pemungutan pajak yakni:
Sistem Pemungutan Pajak
Ada tiga sistem pemungutan pajak, yakni:
Asas Pemungutan Pajak
Berikut asas pemungutan pajak, yakni:
Syarat Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak harus memenuhi beberapa syarat yakni:
Pajak dapat dikelompokkan menurut beberapa cara yakni:
2. Menurut Sifat
3. Menurut Lembaga Pemungut
Jenis Tarif Pajak
Ada beberapa jenis tarif pajak, yakni:
Contoh Pentarifan Progresif:
4. Tarif Degresif
Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perpapajakan ditentukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yakni penghitungan, pelaporan, pembayaran, pemungutan/pemotongan pajak tertentu. Ada beberapa macam Wajib Pajak
2. Wajib Pajak Badan
3. Wajib Pajak Badan Usaha Tetap
Timbul Hapusnya Utang Pajak
Ada beberapa pandangan terkait timbulnya utang Pajak yakni:
Sedang Hapusnya utang Pajak hapus bila:
Hambatan Pemungutan Pajak
Ada 2 jenis hambatan dalam pemungutan pajak
Menentukan Tahun Pajak
Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim dan pelaporannya disebut pelaporan pajak tahunan. Sedangkan jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan paling lama tiga bulan disebut Masa pajak dan pelaporannya disebut pelaporan pajak masa.
Prinsip:
Cara penentuan:
Ada tiga stelsel dalam pemungutan pajak yakni:
1. Stelsel Nyata (Riil)
Pajak dipungut berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya. Kelebihan stelsel nyata adalah pajak
lebih realistis. Kelemahan stelsel ini adalah pajak bari bisa dikenakan pada akhir periode
2. Stelsel Anggapan (Fictive)
Pajak dipungut berdasarkan anggapan(yang diatur UU) atas besarnya
penghasilan. Kelebihannya stelsel ini adalah pajak dapat dikenakan pada
tahun berjalan. Sedang kelemahan stelsel ini adalah pajak tidak
berdasar pada keadaan yang sesungguhnya.
3. Stelsel Campuran
Pajak dipungut berdasarkan pada kombinasi stelsel nyata dan stelsel
anggapan. Artinya Pembayaran pajak dilakukan setiap periode kurang dari
satu tahu misalnya setiap bulan, setiap dua bulan atau yang lain
berdasarkan suatu perkiraan penghasilan dalam satu tahun. Selanjutnya
pada akhir tahun dilakukan penyesuaian berdasarkan penghasilan yang
sesungguhnya.
Sistem Pemungutan Pajak
Ada tiga sistem pemungutan pajak, yakni:
- Official Assesment System, yaitu Sistim pemungutan yang memberi kewenangan pd fiskus untuk menentukan besarnya pajak. Ciri: Wajib Pajak pasif, utang pajak timbul setelah ada surat ketetapan pajak.
- Self Assesment System. Sistem pemungutan pajak dimana Wajib pajak diberi kewenangan menghitung sendiri besarnya pajak. Ciri: Wajib Pajak aktif, sedang fiskus tidak ikut campur hanya mengawasi
- With Holding System. Pada sistem ini besarnya pajak ditentukan oleh pihak ke-3 yang disepakati oleh fiskus dan Wajib Pajak
Asas Pemungutan Pajak
Berikut asas pemungutan pajak, yakni:
- Asas domisili. Menurut asas ini, negara berhak mengenakan pajak kepada warga negaranya dimanapun dia berada
- Asas Sumber. Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh/bersumber dari wilayahnya
- Asas Kebangsaan. Merupakan asas pemungutan pajak dimana Negara berhak mengenakan pajak yang dikaitkan dengan kebangsaan seseorang
Syarat Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak harus memenuhi beberapa syarat yakni:
- Syarat Keadilan. Syarat keadilan di sini maksudnya adalah Adil dalam perundang-undangan artinya mengenakan pajak secara umum, merata dan sesuai dengan kemampuan. Adil dalam pelaksanaan artinya memberi hak kepada wajib pajak untuk mengajukan keberataan, penundaan dan banding
- Syarat Yuridis. Maksudnya bahwa pemungutan pajak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan baik bagi negara maupun warganya
- Syarat Ekonomis. Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu perekonomian/ tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat
- Syarat Efisien/Finansial. Artinya bahwa biaya pemungutan pajak harus lebih rendah dari hasil pemungutannya
- Syarat Kesederhanaan. Sistim pemungutan harus sederhana sehingga dapat memudahkan dan mendorong wajib pjak memenuhi kewajibannya
Pajak dapat dikelompokkan menurut beberapa cara yakni:
1. Menurut Golongan
- Pajak langsung; Pajak yang dipikul sendiri oleh WP
- Pajak tidak langsung;Pajak yang dpt dibebankan ke pihak lain
2. Menurut Sifat
- Subyektif ; Pajak yang dipungut berdasarkan keadaan WP
- Obyektif; Pajak yang dipungut berdasarkan keadaan obyek pajak
3. Menurut Lembaga Pemungut
- Pajak Pusat; Pajak yang pemungutan dan pemanfaatannya oleh dan untuk Pemerintah Pusat PPh, PPn, PPBM, Meterai
- Pajak Daerah; Pajak yang pemungutan dan pemanfaatannya oleh dan untuk Pemerintah Daerah Pajak. Kendaraan, Bea BNKB, Penerangan jalan
Jenis Tarif Pajak
Ada beberapa jenis tarif pajak, yakni:
1. Tarif Proposional
Tarif berupa persentase tetap; mis PPn 10%
2. Tarif Tetap
Besarnya pajak tetap; mis meterai
3. Tarif Progresif
Persentase tarif semakin besar bila besaran yg dikenai pajak makin besar
Jenis Tarif Progresif:
- Progresif-progresif; semakin besar nilai obyek yang dikenai pajak maka besarnya persentase pajak yang dikenakan semakin meningkat dengan kenaikan persentase yang semakin meningkat
- Progresif-tetap; semakin besar nilai obyek yang dikenai pajak maka persentase pajak yang dikenakan semakin naik dengan kenaikan persentase yang tetap
- Progresif-degresif; semakin besar nilai obyek yang dikenai pajak maka persentase pajak yang dikenakan semakin naik dengan kenaikan persentase yang semakin menurun
Contoh Pentarifan Progresif:
4. Tarif Degresif
Persentase tarif semakin kecil bila besaran yang dikenai pajak semakin besar
Jenis tarif Degresif
- Degresif-Degresif; semakin besar nilai obyek yang dikenai pajak maka besarnya persentase pajak yang dikenakan semakin menurun dengan penurunan persentase yang semakin menurun
- Degresif-Tetap; semakin besar nilai obyek yang dikenai pajak maka besarnya persentase pajak yang dikenakan semakin menurun dengan penurunan persentase yang tetap
- Degresif-Progresif; semakin besar nilai obyek yang dikenai pajak maka besarnya persentase pajak yang dikenakan semakin menurun dengan penurunan persentase yang semakin menaik
Contoh Pentarifan Degresif

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perpapajakan ditentukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yakni penghitungan, pelaporan, pembayaran, pemungutan/pemotongan pajak tertentu. Ada beberapa macam Wajib Pajak
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Adalah orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan
WP Badan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak
untuk mendapatkan NPWP paling lambat satu bulan setelah usaha dimulai.
WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan
telah memenuhi syarat obyektif dan syarat subyektif, wajib
mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
2. Wajib Pajak Badan
adalah sekumpulan prang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan linnya, BUMN,
BUMD, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi mssa, organisasi sosial politik,, bentuk usaha
tetap dan lain-lain.
3. Wajib Pajak Badan Usaha Tetap
adalah bentuk usaha yang digunakan oleh Subyek Pajak LN (Luar Negeri) untuk menjalankan usaha di Indonesia.
Timbul Hapusnya Utang Pajak
Ada beberapa pandangan terkait timbulnya utang Pajak yakni:
- Menurut Ajaran Formil. Menurut ajaran Formil, timbulnya utang pajak bila telah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak
- Menurut Ajaran Materiil. Menurut ajaran materiil, utang pajak timpbul dengan berlakunya UU yang menyatakan pajak timbul karena keadaan/perbuatan
Sedang Hapusnya utang Pajak hapus bila:
- Dilakukan pembayaran/ pelunasan terhadap utang pajak
- Utang pajak dikompensasi
- Utang pajak telah kedaluarsa
- Mendapat pembebasan
Hambatan Pemungutan Pajak
Ada 2 jenis hambatan dalam pemungutan pajak
1. Perlawanan Pasif
- Enggan bayar pajak karena
- Perkembangan intelektual dan moral
- Sistim perpajakan yang sulit dan rumit
- Sistim kontrol tidak jalan
2. Perlawanan Aktif
- Tax Avoidance yakni menghindari pajak tanpa melanggar hukum
- Tax Evasion yakni menghindari pajak dengan cara-cara illegal
Menentukan Tahun Pajak
Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim dan pelaporannya disebut pelaporan pajak tahunan. Sedangkan jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan paling lama tiga bulan disebut Masa pajak dan pelaporannya disebut pelaporan pajak masa.
Prinsip:
tahun pajak ditentukan berdasarkan jumlah bulan yang jatuh pada tahun tersebut>= 6 bulan
Cara penentuan:
- Bila Tahun Pajak sama dengan tahun Takwim/tahun kalender maka tahun pajak sesuai dengan tahun takwim.
- Bila Tahun Pajak tidak sama dengan tahun Takwim/ tahun kalender, maka tahun pajak jatuh pada tahun dimana jumlah bulan yang jatuh pada tahun tersebut >= 6 bulan.
No comments:
Post a Comment