Tuesday, 20 May 2014

Perbedaan Akta Otentik dengan Surat Di bawah tangan





akta otentik
1. Bentuknya sesuai UU
Bentuk dari akta notaris, akta perkawinan, akta kelahiran dll sudah ditentukan format dan isinya oleh Undang-Undang. Namun ada juga akta-akta yang bersifat perjanjian antara kedua belah pihak yang isinya berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak sesuai dengan azas kebebasan berkontrak.
2.Dibuat di hadapan pejabat umum yg berwenang.
Dalam hal ini yang disebut sebagai “Pejabat Umum Yang Berwenang”  Tidak selamanya Notaris . Karena tidak hanya notaris yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta yang bersifat otentik. Notaris hanya berwenang untuk membuat akta-akta otentik yang berkaitan dengan hubungan dan hak-hak keperdataan seseorang, pendirian serta perubahan usaha dan lain sebagainya. Untuk pembuatan akta nikah misalnya, kewenangannya berada di tangan pejabat KUA atau pejabat catatan sipil, akta-akta tanah kewenangannya pada Pejabat Pembuat Akta Tanah. dan seterusnya.
3.Kekuatan pembuktian yang sempurna
Dalam hal diperlukan sebagai alat bukti di Pengadilan misalnya, akta-akta otentik tersebut merupakan bukti yang tidak dapat disangkal lagi. Kecuali pihak lawan atau pengajukan bukti lain yang menyatakan sebaliknya. Jadi kalau seseorang menyatakan bahwa akta kelahiran seorang anak palsu misalnya, maka si penyangkal harus membuktikan dengan melampirkan berbagai bukti-bukti lain yang mendukung tuduhan tentang ketidak benarannya akta kelahiran tersebut.

akta di bawah tangan
1.Bentuknya yang bebas
2.Pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum yang berwenang
3.Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya
4.Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi juga dengan saksi-saksi & bukti lainnya. Oleh karena itu, biasanya dalam akta di bawah tangan, sebaiknya dimasukkan 2 orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.


No comments:

Post a Comment