akta otentik
1. Bentuknya
sesuai UU
Bentuk dari akta
notaris, akta perkawinan, akta kelahiran dll sudah ditentukan format dan isinya
oleh Undang-Undang. Namun ada juga akta-akta yang bersifat perjanjian antara
kedua belah pihak yang isinya berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak
sesuai dengan azas kebebasan berkontrak.
2.Dibuat di
hadapan pejabat umum yg berwenang.
Dalam hal ini
yang disebut sebagai “Pejabat Umum Yang Berwenang” Tidak selamanya Notaris . Karena tidak hanya
notaris yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta yang bersifat
otentik. Notaris hanya berwenang untuk membuat akta-akta otentik yang berkaitan
dengan hubungan dan hak-hak keperdataan seseorang, pendirian serta perubahan
usaha dan lain sebagainya. Untuk pembuatan akta nikah misalnya, kewenangannya
berada di tangan pejabat KUA atau pejabat catatan sipil, akta-akta tanah
kewenangannya pada Pejabat Pembuat Akta Tanah. dan seterusnya.
3.Kekuatan
pembuktian yang sempurna
Dalam hal
diperlukan sebagai alat bukti di Pengadilan misalnya, akta-akta otentik
tersebut merupakan bukti yang tidak dapat disangkal lagi. Kecuali pihak lawan
atau pengajukan bukti lain yang menyatakan sebaliknya. Jadi kalau seseorang
menyatakan bahwa akta kelahiran seorang anak palsu misalnya, maka si penyangkal
harus membuktikan dengan melampirkan berbagai bukti-bukti lain yang mendukung
tuduhan tentang ketidak benarannya akta kelahiran tersebut.
akta di bawah tangan
1.Bentuknya yang
bebas
2.Pembuatannya
tidak harus di hadapan pejabat umum yang berwenang
3.Tetap
mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya
4.Dalam hal
harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi juga dengan
saksi-saksi & bukti lainnya. Oleh karena itu, biasanya dalam akta di bawah
tangan, sebaiknya dimasukkan 2 orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat
pembuktian.
No comments:
Post a Comment