Thursday 9 January 2014

Hukum Acara Pidana

Pengertian Hukum Acara Pidana

Hukum acara pidana adalah salah satu bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara sebagai dasar dan aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur seperti apa sehingga ancaman pidana pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan ketika seseorang telah disangkakan melakukan perbuatan pidana .
Berdasarkan pengertian hukum acara pidana tersebut, maka secara sederhana dapat dikatakan bahwa hukum acara pidana keseluruhan ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan peradilan pidana serta prosedur penyelesaian suatu perkara pidana, yang meliputi proses pelaporan dan pengaduan hingga penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan hingga lahirnya putusan pengadilan dan pelaksanaan suatu putusan pidana terhadap suatu kasus pidana.


definisi hukum acara pidana
1.        prof. Mr. D. simons : hukum acara pidana adalah hukum pidana formil yang mengatur negara melalui alat alat perlengkapanya ( organya ) untuk bertindak dan menghukum pelanggar hukum.
2.        J. De Bosch kemper :hukum acara pidana adalah seluruh asas asas dan ketentuan per undang undangan yang mengatur negara untuk bertindak bila terjadi pelanggaran hukum pidana.
3.        Mr. JM. Van Bemmelen : hukum acara pidana adalah  ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana negara dihadapai suatu kejadian yang menimbulkan sakwasangka telah terjadi pelanggaran hukum pidana, dengan perantara alat alatnya mencari  kebenaran untuk mendapatkan keputusan hakim mengenai perbuatan yang di dakwakan dan bagaimana keputusan tersebut harus di laksanakan.
4.        seminar hukum nasional 1 : hukum acara pidana adalah norma hukum yang berwujud wewenang yang di berikan kepada negara untuk bertindak bila ada  persangkaan bahwa hukum pidana di langgar.
Dari definisi di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa :
  1. hukum acara pidana untuk mempertahankan atau melaksanakan ketentuan hukum pidana ( materil ) bahkan ada yang mengatakan bahwa hukum acara pidana mengabdi kepada  kepentingan hukum pidana. Antara keduanya sangat erat sehingga agak sukar menentukan suatu hal tertentu termasuk dalam hukum pidana atau hukum acara pidana, misalanya pasal 76 KUHP tentang ne bis in idem, dalamuarsa dan lain lain.
  2. Hukum pidana sudah dapat bertindak meskipun baru ada persangkaan ada orang yang melanggar hukum pidana.
Dalam sifat resmi ( formal ) dari hukum acara pidana membawa konsekuensi bahwa untuk melaksanakannya harus di laksanakan oleh aparat resmi yang di tentukan oleh undang undang dasar untuk ini telah di tentukan dalam pasal 7 tentang formalitas dan pasal 8 tentang asas presumption of innocence undang undang no. 14 / 1970 tentang pokok pokok kekuasan kehakiman.

Fungsi dan Tujuan Hukum Acara Pidana

Hukum acaraa pidana memiliki beberapa fungsi, antara lain adalah fungsi represif dan fungsi preventif. Fungsi represif dalam hukum acara pidana adalah adanya upaya untuk menegakkan ketentuan pidana dan melaksanakan hukum pidana. Penegakan ketentuan pidana berarti pemberian sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan dalam hukum pidana terhadap suatu perbuatan pidana.
Sementara fungsi preventif dalam hukum acarra pidana adalah fungsi pencegahan dan upaya untuk mengurangi tingkat kejahatan. Fungsi preeventif dalam hukum acara pidana ini dapat berjalan dengan baik apabila seluruh proses hukum acara pidaana dapat diselenggarakan dengan baik pula agar dapat mencegah terjadinya perbuatan pidana yang sama dalam masyarakat.
Dengan demikian maka dapat ditunjukkan bahwa antara hukum acara pidana dan hukum pidana adalah pasangan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai hubungan yang sangat erat, diibaratkan sebagai Dua sisi mata uang.

Secara lengkap fungsi hukum acara pidana dapat di rumuskan sebagai berikut :
  1. cara bagaimana negara melalui  alat  kekuasaanya menentukan kebenaran terjadinya tindak pidana;
  2. usaha usaha untuk mencari pelaku tindak pidana
  3. tindakan yang di jalankan untuk menangkap atau menahan pelaku
  4. usaha usaha untuk mengumpulkan alat bukti
  5. mengajukan perkara kepada hakim
  6. pemeriksaan oleh hakim dan putusan hakim
  7. upaya hukum terhadap putusan hakim
  8. pelaksanaan putusan hakim
Dari seluruh fungsi hukum acara pidana dapat di simpulkan menjadi 3 ( tiga ) pokok fungsi hukum acara pidana yaitu :
  1. mencari dan mempertahankan kebenaran materil
  2. memberikan putusan  hakim
  3. melaksanakan putusan hakim.
Dari 3 ( tiga ) fungsi tersebut tekan lebih di tekankan pada usaha untuk mendapatkan kebenaran materil karena itu merupakan inti dari hukum acara pidana, dan kebenaran materil merupakan dasar putusan hakim.

Tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidaknya mendekati kebenaran materil ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum accara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang tepat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum dan untuk selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

Jika memperhatikan rumusan diatas mak tujuan hukum pidana dapat dikatakan bhwa tujuan hukum acara pidana meliputi tiga hal yaitu:
1. mencari dan mendapatkan kebenaran
2. melakukan penuntutan
3. melakukan pemeriksaan dan memberikan putusan
Namun dari ketiga hal tersebut dapat pula ditambahkan yangkeempat yaitu melaksanakan (Eksekusi) putusan hakim.
Menurut hukum acara pidana yang bertugas mencari dan menemukan kebenaran adalah pihak kepolisian dalam hal ini adalah penyelidik dan penyidik. kebenaran yang dimaksudkan adalah keseluruhan fakta-fakta yang terjadi yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang terjadi.
Adapun tujuan melakukan penuntutan adalah menjadi tugas dari kejaksaan yang dilakukan oleh JPU. penuntutan harus dilakukan secermat mungkin sehinggapenuntutan itu merupakan penuntutan yang tepat dan benar. sebab kesalahan penuntutan akan berakibat fatal yaitu gagalnya penuntutan yang berakibat pelaku bebas.
Mengenai tujuan ketiga yakni melakukan pemeriksaan dan membuat dan menemukan putusan menjadi tugas hakim dipengadilan. pemeriksaan harus jujur dan tidak memihak dan putusannya pun harus putusan yang adil bagi semua pihak.
Tujuan teakhir dari HAP adalah melaksanakan eksekusi putusan hakim, yang secara administratif dilakukan oleh jaksa akan tetapi secara operasionalnya dilakukan dan menjadi tugas lembaga pemasyarakatan kalau putusan itu putusan pidana penjara, namun jika putusanya pidana mati maka langsung dilakukan oleh regu tembak yang khusus disiapkan untuk itu.

Ilmu-ilmu bantu Hukum Acara Pidana

untuk mencapi tujuan hukum acara pidan tidak mudah dilakukan tanpa ada ilmu-ilmu yang membenatu dalm menemukan kebenaran. ilmu-ilmu ini akan sangat berguna bagi aparat penegak hukum (polisi, jaksa, pengacara ,hakim maupun petugas lembaga pemasyarakatan) oleh karena itu bagi aparat penegak hukum wajib membekali diri dengan pengetahun dari berbagai ilmu bantu.
ilmu-ilmu bantu yang dimaksud adalah:
1. Logika.
Ilmu bantu logika sangatdibutuhkan dalam proses penyidian dan proses pembuktian disidang pengadilan. kedua proses ini memerlukan cara-cara berpikir yang logis sehingga kesimpulan yang dihasilkan pun dapat dikatakan logis dan rasional.
2. Psikologi
Sesuai dengn materi pokok ilmu ini, mak ilmu ini dapat berguna didalam menyentuh persoaln-pesoalan kejiwaan tersangka. hal ini sangat membantu penyidik dalam proses interograsi. dan hakim dapat memilih bagaimana dia harus mengajukan pertanyaan sesuai dengan kondisi kejiwaan terdakwa.
3. Kriminalistik
Peranan ilmu bantu kriminalistik ini sangat berguna bagi proses pembuktian terutama dalam melakukan penilaian fkta-fkta yang terungkap didalam sidang, dan dengan ilmu ini maka dapat dikonstruksikan dengan sistematika yang baik sehingga proses pembuktian akan lebih dapat dipertanggungjawabkan. ilmu ini yang banyak dipakai adalah ilmu tentang sidik jari, jejak kaki, toxikologi (ilmu racun) dan sebagainya.
4. Kedikteran Kehakiman dan Psikiatri
Kedokteran kehakiman dan psikiatri sngat membantu penyidik,JPU dan hakim didalam menangani kejahatan yang berkaitan dengan nyawa atau bdan seseorang atau keselamatan jiwa orang.dalam hal ini hakim memerlukan keterangan dari kedokteran dan psikitri. dan ketika da yang menjelaskan tentang istilah istilah medis hakim jaksa dn pengacara tidak terlalu buta.
5. Kriminologi
Ilmu ini mempelajari seluk beluk tentang kejahatan baik sebab sebab dan latar belqkang kejahatanya maupun mengenai bentuk-bentuk kejahatan. ilmu akan membentu terutm pda hakim dalam menjatuhkan putusan tidak membabi but, harus melihat latar belakang dan sebab sebab yang menjadikan pelaku melakukan tindak pidana.
6. Penologi
Ilmu ini sangat membantu hakim dalam menentukan alternatif penjatuhan hukuman termnasuk juga bagi petugs pemasyarakatan jenis pembinaan apa yng tepat bgi nara pidana.

Asas-asas dalam Hukum Acara Pidana

Asas-asas yang berlaku dalam Hukum cara Pidana ada yang bersifat umum dan bersifat Khusus. yang bersifat umum berlaku pada seluruh kegiatan peradilan sedangkan yang bersifat khusus berlaku hanya didalam persidangan saja.
1. Asas-asas umum
a. Asas Kebenaran Materiil
bahwa pada pemeriksaan perkara pidana lebih mementingkan kepada penemuan kebenaran materiil, yakni kebenaran yang sungguh sungguh sesuai dengan kenyataan.
prinsip ini terlihat dalam proses persidangan, bahwa walaupun pelku sudah mengakui kesalahannya namun belum cukup dijadikan alasan untuk menjatuhkan alasan. beda dengan di amerika.
b. Asas Peradilan Cepat, sederhana dan biaya murah.
peradilan cepat artinya. dalam melaksanakan peradilan diharapkan dapat diselenggarakann sesederhana mungkin dan dalam waktu yang sesingkat-singktnya.
Sederhana mengandung arti bahwa agar dalam penyelenggaraan peradilan dilakukan dengan cara simple singkat dan tidak berbelit-belit.
Biaya murah berarti, penyelenggaraan peradilan ditekan sedemikian rupaagar terjangkau bagi pencari keadilan
hal ini ada didalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman pada pasal 4 ayat (2).
c. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion of inocene)
Asas praduga tak bersalah ini menghendaki agar setiap orang yang terlibat dalam perkara pidana harus dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. pada semua tingkatan berlaku hal yang sama, implementasinya dapat ditunjukan ketika tersangka dihadirkan disidang pengadilan dilakukan dengan tidak diborgol.
Prinsip ini dipatuhi karena telah tertunag dalam UU No. 4 tahun 2004 pasal 8 yang mengatkan “ setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan dituntut dn dihadapkan didepan pengadilan wjib dianggap tidak bersalah sebelum ad putusan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Asas lain yang sungguh berbeda dengan asas ini adalah sas praduga bersalah (Presmtion of Qualty) asas ini menjelaskan sebaliknya.
d. Asas Inquisitoir dan Accusatoir
Asas Inquisitoir adalah asas yang menjelaskan bahwa setiap pemeriksan yang dilakukan harus dengan cara rahasia dan tertutup. asas ini menempatkan tersangka sebagai obyek pemeriksaan tanpa memperoleh hak sama sekali. seperti Bantuan hukum dan ketemu dengan keluarganya.
asas accusatoir menunjukkan bahwa seorang tersangka/tersangka yang diperiksa bukan menjadi obyek tetapi sebagai subyek. asas ini memperlihatkan pemerinsaan dilakukan secara terbuka untuk umum. dimana setiap orang dapat menghadirinya.
diIndonesia memakai asas Inquisatoir yang diperlunak atau dapat pula dikatakan Campuran. karena terdakwa masih menjadi obyek pemeriksaan namun dapt dilakukan secr terbuka dan terdakwa dapat berargumen untuk membela diri sepanjang tidak melanggar undang-undang, dan prinsip ini ada pada asas accusatoir.
e. Asas Legalitas dan sas oportunitas
Asas legalitas adalah asas yang menghendaki bahw penuntut umum wajib menuntut semua perkara pidana yang terjadi tanpa memandang siapa dn bgimana keadaan pelakunya.
asas oportunitas adalh memberi wewenang pada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut seorang pelaku dengan lasan kepentingan umum. inilah yang dianut Indonesia contohnya seseorang yang memiliki keahlian khusus, dan hanya dia satu-satunya di negara itu maka dengan alasan ini JPU boleh memilih untuk tidak menuntut.
2. Asas-asas Khusus
Asas khusus ini hanya berlaku didalam persidangan saja. asas-asas yang dimaksud adalah:
a. Asas sidang terbuka untuk umum
maksud dari asas ini adlh bahwa dalam setiap persidangan harus dilakukan dengan terbuka untuk umum artinya siapa saja bisa menyaksikan, namun dalam hal ini ada pengecualianyya yaitu dalam hal kasus-kasus kesusilaan dan kasus yang terdakwanya adalah ank dibawah umur. dalam hl ini dapat dilihat dalam pasal 153 (3 dan 4) KUHAP yang mengatakan “ untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dn menytakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan tau terdakwanya nk-anak”.
“tidak dipenuhinya ketentuan ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan putusan batal demi hukum”.
b. Peradilan dilakukan oleh hakim oleh karena jabatannya.
Asas ini menghendaki bahwa tidak ada sutu jabatan yang berhak untuk melakukan peradilanatau pemeriksaan hingga mengambil putusan kecuali hanya diberikan pada hakim.
c. Asas Pemeriksaan langsung
Prinsip ini menghendaki agar pemeriksaan yang dilakukan itu harus menghadapkan terdakw didepan sidang pengadilan, termasuk pula menghdapkan seluruh saksi-saksi yang ditunjuk. langsung artinya hakim dan terdakwa ataupun para saksi berada dalam sidang yang tidak dibatasi oleh suatu tabir apapun..
Namun dengan perkembangan tegnologi hal ini mungkin saja disimpangi krena sekarang sudah ada telekompren.



No comments:

Post a Comment