Sejarah Restorative Justice
Program Restorative
Justice Victim Offender Mediation pertama kali dilaksanakan sejak tahun
1970 di Amerika bagian utara dan Eropa seperti Norwegia dan Finlandia.
Selanjutnya Restorative Justice ini dikembangkan di Negara New Zealand
pada tahun 1989 dan di Australia tahun 1991 yang pada mulanya merupakan
refleksi atau gambaran aspek proses secara tradisional masyarakat yang
diperoleh dari penduduk asli New Zealand yaitu bangsa Maori.
Sedangkan proses Restorative
Justice Circle pertama kali ada tahun 1992 di Yukon Kanada.Di Negara ini
proses Restorative Justice dapat dilakukan tanpa melalui proses
peradilan jika memenuhi syarat- syarat tertentu, yaitu :
a. Pelaku
mengaku bersalah dan bersedia bertanggung jawab atas akibat perbuayan yang
dilakukannya
b. secara
bebas, tanpa paksaan dari pihak manapun menyetujui proses Restorative Justice
di luar pengadilan.
c. Adanya
fasilitator atau mediator yang memenuhi kriteria.
Dan terakhir Board Restorative
/ Youth Panels program ini mulai
dilaksanakan di Negara bagian Vermont pada tahun 1996.
Bentuk- bentuk Restorative
Justice yang ada dan digunakan sampai saat ini adalah:
a.
Victim
Offender Mediation (VOM)
Suatu pertemuan antara korban
dengan pelaku yang dipimpin oleh seorang mediator. VOM awalnya berasal dari
Kanada sebagai bagian dari alternative sanksi pengadilan.
b. Family Grup Conferencing (FGC)
Pesrta FGC lebih luas disbanding
VOM. FGC melibatkan keluarga inti , teman dan ahli selain pelaku dan korban.FGC
seringdigunakan dalam perkara yang dilakukan oleh anak – anak. Program ini
digunakan oleh Australia dan Selandia Baru. Di Brazil program seperti ini
disebut Restorative Conferencing (RC)
c.
Community
Restorative Boards (CRB)
CRB merupakan suatu grup/ panel/
lembaga yang terdiri dari orang- orang yang telah terlatih untuk bernegoisasi
dalam menyelesaikan masalah. Di sini korban bertemu dengan pelaku dan dengan
panelis untuk mendiskusikan masalah dan solusinya dalam jangka waktu tertentu.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dicapai kesepakatan maka panel tersebut
akan melimpahkannya pada pengadilan atau polisi. Ini banyak digunakan di
Inggris dan di Wales.
d.
Restorative
Circles
Merupakan suatu forum yang
terdiri dari keluarga dan teman- teman untuk mendukung narapidana agar dapat
bersosialisasi dengan masyarakat. Sistem ini banyak digunakan di Hawaii.
1.
Konsep
Restorative Justice
Prinsip Restorative Justice menurut susan Sharpe dalam bukunya yang
berjudul “ Restorative Justice aVision
for Hearing and Change” yaitu
a.
Restorative
justice
mengandung partisipasi penuh dan konsensus.
b.
Restorative
Justice
berusaha menyembuhkan kerusakan atau kerugian yang ada akibat terjadinya tindak
kejahatan.
c.
Restorative
Justice
memberikan tanggung jawab langsung kepada pelaku secara utuh.
d.
Restorative Justice mencarikan penyatuan kembali kepada
warga masyarakat yang terpecah atau terpisah karena tindakan criminal
e.
Restorative
Justice
memberikan ketahanan kepada masyarakat agar dapat mencegah terjadinya tindak
kriminal berikutnya.
Sedangkan Restorative Justice menurut Howard
Zehr adalah melihat suatu proses peradilan dengan pandangan yang berbeda
,yakni proses pemulihan sesuatu dalam tindak pidana yang dilakukan seorang
terhadap orang lain , untuk memulihkan sesuatu menjadi baik kembali seperti
semula dengan melibatkan korban, pelaku dan masyarakat dalam mencari solusi
yang mengutamakan perbaikan, rekonsiliasi dan perlindungan.
a.
Retributive
Justice
memfokuskan pada perlawanan terhadap hukum dan Negara, sedangkan Restorative Justice pada pengrusakan
atau kekerasan terhadap manusia yang berhubungan dengannya.
b.
Retributive
Justice
berusaha mempertahankan hukum dengan menetapkan kesalahan dan mengatur
penghukuman, sedangkan Restorative
Justice mempertahankan korban dengan mempertahankan sakitnya dan membuat
kewajiban pertanggungjawaban pelaku kepada korban dan masyarakat yang dirugikan
sehingga semuanya mendapatkan haknya masing- masing.
c.
Retributive
Justice
melibatkan Negara dan pelaku dalam proses peradilan formal , sedangkan Restorative Justice melibatkan korban, pelaku dan masyarakat dalam
suasana dialog dalam mencari penyelesaian.
d.
Dalam Retributive Justice korban hanya sebagai bagian pelengkap,
sedangkan dalam Restorative Justice korban adalah posisi sentral.
e.
Dalam Retributive Justice posisi masyarakat diwakili oleh Negara,
sedangkan dalam Restorative Justice
masyarakat berpartisipasi aktif.
Karakteristik
Restorative Justice Theory menurut Van
Nes :
a.
Crime
is primarily conflict between individuals
resulting in injuries to victims, communities and the offenders themselves;only
secondary is it lawbreaking;
b.
The
overarching aim of the criminal justice process should be to reconcile parties
while repairing the injuries caused by crimes.
c.
The Criminal
justice process should facilitate active participation by victims, offenders
and their communities. It should not be dominated by goverment to the exclusion
of others.
a.
Kejahatan
dirumuskan sebagai pelanggaran seseorang terhadap orang lain.
b.
Titik
perhatian pada pemecahan masalah pertanggungjawaban dan kewajiban pada masa
depan.
c.
Sifat normatif
dibangun atas dasar dialog dan negosiasi.
d.
Restitusi sebagai sarana perbaikan para
pihak, rekonsiliasi dan restorasi sebagai tujuan utama.
e.
Keadilan dirumuskan sebagai
hubunganb-hubungan hak,dinilai atas dasar hasil.
f.
Kejahatan diakui sebagai konflik.
g.
Sasaran perhatian
pada perbaikan kerugian sosial.
h.
Masyarakat merupakan fasilitator di
dalam proses retoratif.
i.
Menggalakkan bantuan timbal balik.
j.
Peran korban dan pelaku tindak pidana
diakui baik dalam permasalahan maupun penyelesaian hak-hak dan kebutuhan si
korban diakui; pelaku tindak pidana didorong untuk bertanggungjawab.
k.
Pertanggungjawaban si pelaku dirumuskan
sebagai dampak pemahaman terhadap perbuatan dan untuk membantu memutuskan mana
yang paling baik.
l.
Tindak pidana difahami dalam konteks
menyeluruh moral, sosial dan ekonomis.
m. Dosa atau hutang dan pertanggungjawaban terhadap
korban diakui.
n.
Reaksi dan
tanggapan difokuskan pada konsekuensi yang dari
perbuatan si pelaku tindak pidana.
o.
Stigma dapat dihapus melalui tindakan
restorative.
p.
Ada kemungkinan (dorongan untuk bertobat
dan mengampuni) yang bersifat membantu.
Perhatian ditujukan
pertanggungjawaban terhadap akibat perbuatan ( bandingkan dengan retiributive justice, perhatian diarahkan
pada
a.
debat antara kebebasan kehendak (free
will) dan determinisme sosial psikologis
di dalam kausa kejahatan).
Menurut
Lois Presser dan Patricia Van Voorhis
bahwa dalam proses Restorative Justice
ada tiga hal yang harus ditempuh, yaitu :
a.
Family
Group Cenverence (FGC)
yaitu adanya musyawarah dalam keluarga untuk
membahas permasalahan antara pihak korban dengan pelaku.
b.
Victim
Offender Mediation (VOM)
yaitu adanya mediasi antara pelaku dengan pihak
korban yang difasilitasi oleh mediator.
c.
Peacemaking
and sentencing circles
yaitu tercapainya/ terbangunnya proses perdamaian
antara pelaku tindak kejahatan dengan pihak korban dan masyarakat.
Selanjutnya dari ketiga bentuk yang tersebut di atas
haruslah mengandung unsur- unsur :
a.
Adanya dialog yang melibatkan korban dan
pelaku, korban dan aparat penegak hukum, korban dan anggota masyarakat dan
antara pelaku dengan anggota masyarakat serta pihak- pihak lain yang
dibutuhkan.
b.
Realtion
Building (membangun hubungan) antara pelaku dengan
korban dan pihak- pihak lain yang dianggap perlu.
c.
Restorasi,
yaitu adanya pemulihan khususnya bagi pelaku tindak pidana maupun korban ,
meliputi pemulihan fisik dan psikisnya, serta ganti rugi bagi korban.
a.
Meningkatkan pemahaman dan menekankan
pertanggungjawaban serta menaikkan daya terima masyarakat terhadap pelaku
kejahatan.
b.
Menggabungkan kebijakan social dengan
kebijakan pencegahan kejahatan.
c.
Memberikan contoh untuk perilaku yang
baik.
d.
Meningkatkan komunikasi dan partisipasi
bagi korban, pelaku dan masyarakat.
e.
Melakukan penahanan hanya jika
diperlukan.
a.
Encounter,
yaitu memberikan kesempatan bagi korban (pelaku) dan komunitasnya untuk
bertemu, berdiskusi tentang kejahatan dan akubat yang ditimbulkan.
b.
Amneds
,
yaitu mengharapkan pelaku untuk melakukan langkah- langkah guna memperbaiki
kerusakan yang telah ditimbulkan.
c.
Reinsegranation,
yaitu mencari cara untuk memulihkan korban dan pelaku secara menyeluruh bagi
korban, pelaku dan masyarakat.
Liebmann secara sederhana mengartikan Restorative Justice
sebagai suatu sistem hukum yang bertujuan untuk mengembalikan kesejahteraan
korban, pelaku dan masyarakat yang rusak oleh kejahatan, dan untuk mencegah
pelanggaran atau tindakan kejahatan lebih lanjut.
a.
Meprioritaskan
dukungan dan penyembuhan korban.
b.
Pelaku
pelanggaran bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan.
c.
Dialog
antara korban dengan pelaku untuk mencapai pemahaman.
d.
Ada
upaya untuk meletakkan secara benar kerugian yang ditimbulkan
e.
Pelaku
pelanggar harus sadar tentang bagaimana cara menghindari kejahatan di masa
depan.
f.
Masyarakat
turut membantu dalam mengintegrasikan dua belah pihak, baik korban maupun
pelaku.
No comments:
Post a Comment