Pengertian Perlindungan Anak
Dalam
Undang- Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diartikan sebagai
segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak- anak dan hak- haknya agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Dengan demikian pada dasarnya anak harus
dilindungi karena anak mempunyai ketergantungan yang sangat tinggi terhadap
seluruh penyelenggara perlindungan anak, yaitu orang tua, keluarga, masyarakat,
pemerintah dan negara. sudah barang tentu masing- masing mempunyai peran dan
fungsi yang berbeda, di mana secara keseluruhan satu sama lain saling terkait
di bawah pengertian perlindungan sebagai payungnya.
Perlindungan anak merupakan suatu usaha
untuk menciptakan kondisi yang melindungi anak agar dapat melaksanakan hak dan
kewajibannya. Berdasarkan konsep parens
patriae, yaitu negara memberikan perhatian dan perlindungan sebagaimana
layaknya orang tua kepada anak- anaknya, maka penanganan anak- anak yang
berhadapan dengan hukum dilakukan demi kepantingan terbaik untuk anak serta
berpijak pada nilai- nilai Pancasila.
Upaya perlindungan hukum bagi anak tentunya
tidak cukup hanya sekedar menyiapkan substansi hukum (legal substance) tetapi juga perlu didukung oleh pemantapan
struktur hukum (legal structure) dan
budaya hukum (legal culture) yang
melibatkan semua komponen baik unsure birokrat sebagai pembuat kebijakan, para
penegak hukum, masyarakat, LSM, serta pribadi- pribadi yang tertarik pada
masalah anak.
Segala persoalan yang berhubungan dengan
anak akan lebih bijaksana jika kita membicarakan hak- haknya dari pada
kewajibannya. Arief Gosita melihat perlindungan anak sebagai suatu kegiatan
bersama yang bertujuan mengusahakan pengamanan, pengadaan, dan pemenuhan
kesejahteraan rohaniah dan jasmaniah anak sesuai dengan kepentingan dan hak
asasinya.
Perlakuan bagi anak
yang berorientasi terhadap perlindungan serta pemenuhan hak-hak bagi anak sudah
merupakan suatu kewajiban bagi seluruh komponen bangsa terutama para aparat
penegak hukum sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 3 Tahun
1997 Tentang Pengadilan Anak dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut merupakan jaminan pelaksanaan hak-hak
anak di bidang hukum.
Anak
sebagai individu yang belum dewasa perlu mendapatkan perlu mendapatkan
perlindungan hukum/ yuiridis (legal protection) agar terjamin
kepentingannya sebagai anggota masyarakat Perlindungan hukum ini memuat
pengertian perlindungan anak berdasrkan ketentuan hukum yang berlaku yang
mengatur tentang peradilan pidana anak, baik sebagai tersangka, terdakwa maupun
terpidana.
Pengertian anak pada umumnya ,lazimnya
dikaitkan dengan tingkat usia dan kondisi kejiwaan seseorang. Sementara itu
pengertian anak dalam konteks hukum pidana dikaitkan dengan
pertanggungjawaban pidana dalam arti
sampai seberapa jauh seorang anak dalam batas usia tertentu dianggap mampu
mempertanggungjawabkan perbuatan (pidana) nya.
Dalam hukum positif di Indonesia anak
diartikan sebagai orang yang belum dewasa (minderjarig
/ person under age) , orang yang di bawah umur / keadaan di bawah umur (underjarig heid / inferiority) atau
bias disebut juga sebagai anak yang berada di bawah pengawasan wali ( minderjarige under voordij).
Pengertian anak tersebut jika kita tinjau
lebih lanjut dari segi usia kronologis menurut hukum dapat berbeda- beda
menurut tempat, waktu dan untuk keperluan apa. Hal ini juga akan mempengaruhi
batasan yang digunakan untuk menentukan batasan umur anak.
Menurut Pasal 1 Maatregelen ter beperking van de kinder arbeie en de
naclit arbeid van de vrouwen diberikan bahwa pengertian anak adalah :
”Anak di bawah umur empat belas tahun (Stbl 1949 Nr 8 mengubah dua belas
menjadi empat belas) tidak boleh menjalankan pekerjaan antara pukul delapan
malam dan pukul lima pagi, di atau untuk suatu perusahaan”.
Dari ketentuan tersebut dapat dimengerti bahwa yang
dimaksud dengan anak menurut Maatregelen adalah seorang laki-laki maupun
perempuan yang kurang dari empat belas tahun.
Elizabeth B Harlock mengklasifikasikan tahapan usia seseorang dikaitkan
dengan perkambangan jiwa seseorang menjadi 4 bagian yaitu:
·
Anak , seseorang
yang berusia di bawah 12 tahun.
·
Pra remaja, seorang
yang berusia antara 12 th sampai 14 tahun.
·
Remaja, seorang
yang berusia antara 14 tahun sampai 18 tahun.
·
Dewasa, seorang
yang berusia di atas 18 tahun.
Singgih
Gunarso mengklasifikasikan tahapan usia dikaitkan dengan perkembangan jiwa anak
menjadi 5 bagian yaitu ;
·
Anak, seorang yang
berusia di bawah 12 tahun.
·
Remaja dini,
seorang yang berusia antara 12 tahun sampai 14 tahun.
·
Remaja penuh,
seorang yang berusia antara 15 tahun sampai 17 tahun.
·
Dewasa muda,
seorang yang berusia antara 17 tahun sampai 20 tahun.
·
Dewasa, seorang
yang berusia diatas 21 tahun.
Pada Sidang Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa (PBB) tanggal 20 November 1959 mengsahkan Deklarasi tentang hak-
hak anak. Dalam Deklarasi ini memuat sepuluh asas tentang hak- hak anak yaitu :
a. Anak
berhak menikmati semua hak- haknya sesuai ketentuan yang terkandung dalam
Deklarasi ini. Setiap anak tenpa pengecualian harus dijamin hak- haknya tanpa
membedakan suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan
politik, kebangsaan, tingkatan sosial, kaya miskin, kelahiran atau status lain
baik yabg ada pada dirinya maupun pada keluarganya.
b. Anak
berhak mendapatkan perlindungan khusus dan harus memperoleh kesempatan
yang dijamin oleh hukum dan sarana lain
agar menjadikannya mampu untuk mengembangkan diri secara fisik, kejiwaan,
moral, spiritual dan kemasyarakatan dalam situasi yang sehat, normal sesuai
dengan kebebasan dan harkatnya. Penuangan tujuan itu ke dalam hukum untuk
kepentingan terbaik atas diri anak harus merupakan pertimbangan utama.
c. Anak
sejak dilahirkan berhak akan nama dan kebangsaan.
d. Anak
berhak dan harus dijamin secara kemasyarakatan untuk tumbuh kembang secara
sehat. Untuk ini baik sebelum dan sesudah kelahirannya harus ada perawatan dan
perlindungan khusus bagi anak dan ibunya. Anak berhak mendapat gizi yang cukup,
perumahan, rekreasi dan pelayanan kesehatan.
e. Anak
yang cacat fisik, mental dan kedudukan sosialnya akibat keadaan tertentu harus
memperoleh pendidikan, perawatan dan perlakuan khusus.
f. Agar
kepribadian anak tumbuh secara maksimal dan harmonis, ia memerlukan kasih
sayang dan pengertian. Sedapat mungkin ia harus dibesarkan di bawah asuhan dan
tanggung jawab orang tua sendiri, dan bagaimanapun harus diusahakan agar tetap berada dalam suasana
yang penuh kasih sayang , sehat jasmani dan rohani.anak di bawah usia 5 tahun
tidak dibenarkan terpisah dari ibunya. Masyarakat dan pemerintah yang berwenang
berkewajiban memberikan perawatan khusus kepada anak yang tidak memiliki
keluarga dan kepada anak yang tidak mampu.diharapkan pemerintah atau pihak lain
memberikan bantuan pembiayaan bagi anak- anak yang berasal dari keluarga besar.
g. Anak
berhak mendapatkan pendidikan wajib secara cuma- cuma sekurang- kurangnya di
tingkat sekolah dasar. Mereka harus mendapatkan perlindungan yang yang dapat
meningkatkan pengetahuan umumnya dan yang
memungkinkan , atas dasar kesempatan yang sama untuk mengembangkan
kemampuannya pendapat pribadinya dan tanggung jawab moral dan sosialnya
sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang berguna. Kepentingan anak
haruslah dijadikan pedoman bagi mereka yang bertanggung jawab terhadap
pendidikan dan bimbingan anak yang bersangkutan.pertama- tana tanggung jawab
tersebut terletak pada orang tua mereka . anak harus mendapatkan kesempatan
yang leluasa untuk bermain dan berekreasi yang diarahkan untuk tujuan
pendidikan. Masyarakat dan pemerintah yang berwenang harus berusaha
meningkatkan pelaksanaan hak ini.
h. Dalam
keadaan apapun anak harus didahulukan dalam menerima perlindungan dan
pertolongan.
i.
Anak harus dilindungi dari segala bentuk
kealpaan, kekerasan, penghisapan. Ia tidak boleh dijadikan subyek perdagangan.
Anak tidak boleh bekerja sebelum usia tertentu, ia tidak boleh dilibatkan dalam
pekerjaan yang dapat merugikan kesehatan dan pendidikannya maupun yang dapat
mempengaruhi perkembangan tubuh, jiwa dan akhlaknya.
j.
Anak harus dilindungi dari perbuatan
yang mengarah ke dalam bentuk diskriminasi sosial, agama, maupun bentuk- bentuk
diskriminasi lainnya. Mereka harus dibesarkan dalam semangat yang penuh dengan
pengertian, toleransi dan persahabatan antar bangsa, perdamaian serta
persaudaraan semesta dengan penuh kesadaran bahwa tenaga dan bakatnya harus
diabdikan pada sesama manusia.
Hak-
hak anak dalam proses peradilan pidana merupakan suatu hasil interaksi yang
saling terkait dan mempengaruhi dengan yang lainnya. Aspek mental, fisik,
sosial, dan ekonomi merupakan faktor yang harus ikut diperhatikan dalam
mengembangkan hak- hak anak.
Untuk
mendapatkan suatu keadilan diperlukan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Demikian juga halnya dengan pelaksanaan hak dan kewajiban bagi anak
yang melakukan tindak pidana perlu mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum
agar tercapai suatu keadilan yang diharapkan.
Namun yang sekiranya perlu untuk digaris
bawahi adalah dalam hal memperlakukan anak anak harus memperhatikan situasi,
kondisi fisik dan mental, kedaan social serta usia dimana pada tiap tingkatan
usia anak mempunyai kemampuan yang berbeda- beda.Kepastian hukum perlu
diusahakan demi kelangsungan kegiatan perlindungan anak dan mencegah penyelewengan
yang membawa akibat negative yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan
perlindungan anak.
a. Dasar
pemikiran yang mendukung Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 , ajaran agama,
nilai social positif mengenai anak, norma-norma
( Deklarasi hak- hak anak , Undang- undang Kesejahteraan anak)
b. Berkembangnya
kesadaran bahwa permasalahan anak adalah permasalahan nasional yang harus
ditangani sedini mungkin secara bersama- sama intersektoral, interdisipliner
dan interdepartemental.
c. Penyuluhan,
pembinaan, pendidikan dan pengajaran mengenai anak termasuk dalam Hukum
Perlindungan Anak, usaha- usaha perlindungan anak dan meningkatkan perhatian
terhadap kepentingan anak.
d. Pemerintah
bersama- sama masyarakat memperluas usaha- usaha nyata dalam menyediakan
fasilitas bagi perlindungan anak.
a. Kurang
adanya pengertian yang tepat mengenai usaha pembinaan, pengawasan dan
pencegahan yang merupakan perwujudan usaha- usaha perlindungan anak.
b. Kurangnya
keyakinan hukum bahwa masalah anak merupakan suatu permasalahan nasional yang
harus ditangani bersama karena merupakan tanggung jawab nasional.
Masalah
penegakan hak- hak anak dan hukum anak pada dasarnya sama dengan masalah
penegakan hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu masalah pengimplementasian
hukum anak dipengaruhi oleh beberapa faktor- faktor, yaitu :
a.
Peraturan hukumnya , yakni peraturan
perundang- undangan yang mengatur tentang masalah hukum tertentu. Dalam hal ini
masalah peraturan hukum yang mengatur tentang
hak- hak anak berkenaan dengan:
1)
Cara pembentukan dan syarat yuridis
pembentuknya.
2)
Materi hukum tersebut apakah telah
sesuai dengan semangat, nilai, asas atau kaidah hukumnya maupun sanksi
hukumnya.
3)
Peraturan pelaksanaan yang dikehendaki
perlu dipersiapkan untuk mencegah kekosongan hukum. Aperat penegak hukum yakni
para petugas hukum atau lembaga yang berkaitan dengan proses berlangsungnya
hukum dalam masyarakat. Dalam hal penegakan hukum di Indonesia aparat yang
bertugas menegakan hukum dikenal dengan catur wangsa.
b.
Catur wangsa meliputi kepolisian
(lembaga penyidik), jaksa (lembaga penuntut), hakim (lembaga peradilan) dan
pengacara atau advokad. Untuk menegakkan hak- hak anak dan hukum anak ,
menghadapi permasalahan hukum yang melanda Indonesia yakni keterbatasan
kemampuan penegak hukum yang memahami
hukum anak dan hak- hak anak, kualitas pendidikan dan keahlian masing- masing
aparat penegak hukum dan kemampuan organisasi dalam menegakkan hukum anak dan
hak- hak anak.
c.
Budaya hukum masyarakat ,yakni stuktur
social dan pandangan kultural yang berlangsung dan diyakini masyarakat dalam
menegakkan hukum sebagai sebuah pedoman tingkah laku sehari- hari.Masalah budaya
hukum merupakan masalah penting dalam penegakkan hukum Indonesia yang
menyangkut keyakinan masyarakat pada hukum dan para penegak hukum.
d.
Masyarakat hukum, yakni tempat
bergeraknya hukum dalam kehidupan sehari- hari yang mencakup dengan sejauh mana
kepatuhan masyarakat kepada hukum, kepadulian masyarakat untuk menegakkan hukum
untuk menuju ketertiban dan kedamaian. Dalam hal penegakkan hak- hak anak dalam
praktek kehidupan sehari- hari, hukum anak hanya pedoman yang bias dijadikan
acuan untuk mengarahkan bagaimana masyarakat bertindak jika masalah anak
ditemukan.
No comments:
Post a Comment