Tuesday 29 October 2013

Restorative Justice - Perlindungan Anak



    
Perlindungan Anak  
   Pengertian Perlindungan Anak
       Dalam Undang- Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diartikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak- anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
      Dengan demikian pada dasarnya anak harus dilindungi karena anak mempunyai ketergantungan yang sangat tinggi terhadap seluruh penyelenggara perlindungan anak, yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. sudah barang tentu masing- masing mempunyai peran dan fungsi yang berbeda, di mana secara keseluruhan satu sama lain saling terkait di bawah pengertian perlindungan sebagai payungnya.
      Perlindungan anak merupakan suatu usaha untuk menciptakan kondisi yang melindungi anak agar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Berdasarkan konsep parens patriae, yaitu negara memberikan perhatian dan perlindungan sebagaimana layaknya orang tua kepada anak- anaknya, maka penanganan anak- anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan demi kepantingan terbaik untuk anak serta berpijak pada nilai- nilai Pancasila.
       Upaya perlindungan hukum bagi anak tentunya tidak cukup hanya sekedar menyiapkan substansi hukum (legal substance) tetapi juga perlu didukung oleh pemantapan struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture) yang melibatkan semua komponen baik unsure birokrat sebagai pembuat kebijakan, para penegak hukum, masyarakat, LSM, serta pribadi- pribadi yang tertarik pada masalah anak.
      Segala persoalan yang berhubungan dengan anak akan lebih bijaksana jika kita membicarakan hak- haknya dari pada kewajibannya. Arief Gosita melihat perlindungan anak sebagai suatu kegiatan bersama yang bertujuan mengusahakan pengamanan, pengadaan, dan pemenuhan kesejahteraan rohaniah dan jasmaniah anak sesuai dengan kepentingan dan hak asasinya.
       Perlakuan bagi anak yang berorientasi terhadap perlindungan serta pemenuhan hak-hak bagi anak sudah merupakan suatu kewajiban bagi seluruh komponen bangsa terutama para aparat penegak hukum sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut merupakan jaminan pelaksanaan hak-hak anak di bidang hukum.
      Anak sebagai individu yang belum dewasa perlu mendapatkan perlu mendapatkan perlindungan hukum/ yuiridis  (legal protection) agar terjamin kepentingannya sebagai anggota masyarakat Perlindungan hukum ini memuat pengertian perlindungan anak berdasrkan ketentuan hukum yang berlaku yang mengatur tentang peradilan pidana anak, baik sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana.

   Pengertian Anak
      Pengertian anak pada umumnya ,lazimnya dikaitkan dengan tingkat usia dan kondisi kejiwaan seseorang. Sementara itu pengertian anak dalam konteks hukum pidana dikaitkan dengan pertanggungjawaban  pidana dalam arti sampai seberapa jauh seorang anak dalam batas usia tertentu dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatan (pidana) nya.
      Dalam hukum positif di Indonesia anak diartikan sebagai orang yang belum dewasa (minderjarig / person under age) , orang yang di bawah umur / keadaan di bawah umur (underjarig heid / inferiority) atau bias disebut juga sebagai anak yang berada di bawah pengawasan wali ( minderjarige under voordij).
      Pengertian anak tersebut jika kita tinjau lebih lanjut dari segi usia kronologis menurut hukum dapat berbeda- beda menurut tempat, waktu dan untuk keperluan apa. Hal ini juga akan mempengaruhi batasan yang digunakan untuk menentukan batasan umur anak.
      Menurut Pasal 1 Maatregelen ter beperking van de kinder arbeie en de naclit arbeid van de vrouwen diberikan bahwa pengertian anak adalah :
”Anak di bawah umur empat belas tahun (Stbl 1949 Nr 8 mengubah dua belas menjadi empat belas) tidak boleh menjalankan pekerjaan antara pukul delapan malam dan pukul lima pagi, di atau untuk suatu perusahaan”.
Dari ketentuan tersebut dapat dimengerti bahwa yang dimaksud dengan anak menurut Maatregelen adalah seorang laki-laki maupun perempuan yang kurang dari empat belas tahun.
Elizabeth B Harlock mengklasifikasikan tahapan usia seseorang dikaitkan dengan perkambangan jiwa seseorang menjadi 4 bagian yaitu:
·         Anak , seseorang yang berusia di bawah 12 tahun.
·         Pra remaja, seorang yang berusia antara 12 th sampai 14 tahun.
·         Remaja, seorang yang berusia antara 14 tahun sampai 18 tahun.
·         Dewasa, seorang yang berusia di atas 18 tahun.        

      Singgih Gunarso mengklasifikasikan tahapan usia dikaitkan dengan perkembangan jiwa anak menjadi 5 bagian yaitu ;

·         Anak, seorang yang berusia di bawah 12 tahun.
·         Remaja dini, seorang yang berusia antara 12 tahun sampai 14 tahun.
·         Remaja penuh, seorang yang berusia antara 15 tahun sampai 17 tahun.
·         Dewasa muda, seorang yang berusia antara 17 tahun sampai 20 tahun.
·         Dewasa, seorang yang berusia diatas 21 tahun.
                                                                                    
       Hak- Hak Anak
      Pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tanggal 20 November 1959 mengsahkan Deklarasi tentang hak- hak anak. Dalam Deklarasi ini memuat sepuluh asas tentang hak- hak anak yaitu :
a.       Anak berhak menikmati semua hak- haknya sesuai ketentuan yang terkandung dalam Deklarasi ini. Setiap anak tenpa pengecualian harus dijamin hak- haknya tanpa membedakan suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, kebangsaan, tingkatan sosial, kaya miskin, kelahiran atau status lain baik yabg ada pada dirinya maupun pada keluarganya.
b.      Anak berhak mendapatkan perlindungan khusus dan harus memperoleh kesempatan yang  dijamin oleh hukum dan sarana lain agar menjadikannya mampu untuk mengembangkan diri secara fisik, kejiwaan, moral, spiritual dan kemasyarakatan dalam situasi yang sehat, normal sesuai dengan kebebasan dan harkatnya. Penuangan tujuan itu ke dalam hukum untuk kepentingan terbaik atas diri anak harus merupakan pertimbangan utama.
c.       Anak sejak dilahirkan berhak akan nama dan kebangsaan.
d.      Anak berhak dan harus dijamin secara kemasyarakatan untuk tumbuh kembang secara sehat. Untuk ini baik sebelum dan sesudah kelahirannya harus ada perawatan dan perlindungan khusus bagi anak dan ibunya. Anak berhak mendapat gizi yang cukup, perumahan, rekreasi dan pelayanan kesehatan.
e.       Anak yang cacat fisik, mental dan kedudukan sosialnya akibat keadaan tertentu harus memperoleh pendidikan, perawatan dan perlakuan khusus.
f.       Agar kepribadian anak tumbuh secara maksimal dan harmonis, ia memerlukan kasih sayang dan pengertian. Sedapat mungkin ia harus dibesarkan di bawah asuhan dan tanggung jawab orang tua sendiri, dan bagaimanapun harus  diusahakan agar tetap berada dalam suasana yang penuh kasih sayang , sehat jasmani dan rohani.anak di bawah usia 5 tahun tidak dibenarkan terpisah dari ibunya. Masyarakat dan pemerintah yang berwenang berkewajiban memberikan perawatan khusus kepada anak yang tidak memiliki keluarga dan kepada anak yang tidak mampu.diharapkan pemerintah atau pihak lain memberikan bantuan pembiayaan bagi anak- anak yang berasal dari keluarga besar.
g.      Anak berhak mendapatkan pendidikan wajib secara cuma- cuma sekurang- kurangnya di tingkat sekolah dasar. Mereka harus mendapatkan perlindungan yang yang dapat meningkatkan pengetahuan umumnya dan yang  memungkinkan , atas dasar kesempatan yang sama untuk mengembangkan kemampuannya pendapat pribadinya dan tanggung jawab moral dan sosialnya sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang berguna. Kepentingan anak haruslah dijadikan pedoman bagi mereka yang bertanggung jawab terhadap pendidikan dan bimbingan anak yang bersangkutan.pertama- tana tanggung jawab tersebut terletak pada orang tua mereka . anak harus mendapatkan kesempatan yang leluasa untuk bermain dan berekreasi yang diarahkan untuk tujuan pendidikan. Masyarakat dan pemerintah yang berwenang harus berusaha meningkatkan pelaksanaan hak ini.
h.      Dalam keadaan apapun anak harus didahulukan dalam menerima perlindungan dan pertolongan.
i.        Anak harus dilindungi dari segala bentuk kealpaan, kekerasan, penghisapan. Ia tidak boleh dijadikan subyek perdagangan. Anak tidak boleh bekerja sebelum usia tertentu, ia tidak boleh dilibatkan dalam pekerjaan yang dapat merugikan kesehatan dan pendidikannya maupun yang dapat mempengaruhi perkembangan tubuh, jiwa dan akhlaknya.
j.        Anak harus dilindungi dari perbuatan yang mengarah ke dalam bentuk diskriminasi sosial, agama, maupun bentuk- bentuk diskriminasi lainnya. Mereka harus dibesarkan dalam semangat yang penuh dengan pengertian, toleransi dan persahabatan antar bangsa, perdamaian serta persaudaraan semesta dengan penuh kesadaran bahwa tenaga dan bakatnya harus diabdikan pada sesama manusia.

Hak- hak anak dalam proses peradilan pidana merupakan suatu hasil interaksi yang saling terkait dan mempengaruhi dengan yang lainnya. Aspek mental, fisik, sosial, dan ekonomi merupakan faktor yang harus ikut diperhatikan dalam mengembangkan hak- hak anak.
Untuk mendapatkan suatu keadilan diperlukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Demikian juga halnya dengan pelaksanaan hak dan kewajiban bagi anak yang melakukan tindak pidana perlu mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum agar tercapai suatu keadilan yang diharapkan.
 Namun yang sekiranya perlu untuk digaris bawahi adalah dalam hal memperlakukan anak anak harus memperhatikan situasi, kondisi fisik dan mental, kedaan social serta usia dimana pada tiap tingkatan usia anak mempunyai kemampuan yang berbeda- beda.Kepastian hukum perlu diusahakan demi kelangsungan kegiatan perlindungan anak dan mencegah penyelewengan yang membawa akibat negative yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan perlindungan anak.
Faktor – faktor pendukung dalam pengembangan hak- hak anak adalah:

a.       Dasar pemikiran yang mendukung Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 , ajaran agama, nilai social positif mengenai anak, norma-norma  ( Deklarasi hak- hak anak , Undang- undang Kesejahteraan anak)
b.      Berkembangnya kesadaran bahwa permasalahan anak adalah permasalahan nasional yang harus ditangani sedini mungkin secara bersama- sama intersektoral, interdisipliner dan interdepartemental.
c.       Penyuluhan, pembinaan, pendidikan dan pengajaran mengenai anak termasuk dalam Hukum Perlindungan Anak, usaha- usaha perlindungan anak dan meningkatkan perhatian terhadap kepentingan anak.
d.      Pemerintah bersama- sama masyarakat memperluas usaha- usaha nyata dalam menyediakan fasilitas bagi perlindungan anak.

Faktor- faktor penghambat dalam usaha pengembangan hak- hak anak dalam peradilan pidana:

a.       Kurang adanya pengertian yang tepat mengenai usaha pembinaan, pengawasan dan pencegahan yang merupakan perwujudan usaha- usaha perlindungan anak.
b.      Kurangnya keyakinan hukum bahwa masalah anak merupakan suatu permasalahan nasional yang harus ditangani bersama karena merupakan tanggung jawab nasional.

      Masalah penegakan hak- hak anak dan hukum anak pada dasarnya sama dengan masalah penegakan hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu masalah pengimplementasian hukum anak dipengaruhi oleh beberapa faktor- faktor, yaitu :
a.       Peraturan hukumnya , yakni peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang masalah hukum tertentu. Dalam hal ini masalah peraturan hukum yang mengatur tentang  hak- hak anak berkenaan dengan:
1)         Cara pembentukan dan syarat yuridis pembentuknya.
2)         Materi hukum tersebut apakah telah sesuai dengan semangat, nilai, asas atau kaidah hukumnya maupun sanksi hukumnya.
3)         Peraturan pelaksanaan yang dikehendaki perlu dipersiapkan untuk mencegah kekosongan hukum. Aperat penegak hukum yakni para petugas hukum atau lembaga yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dalam masyarakat. Dalam hal penegakan hukum di Indonesia aparat yang bertugas menegakan hukum dikenal dengan catur wangsa.
b.      Catur wangsa meliputi kepolisian (lembaga penyidik), jaksa (lembaga penuntut), hakim (lembaga peradilan) dan pengacara atau advokad. Untuk menegakkan hak- hak anak dan hukum anak , menghadapi permasalahan hukum yang melanda Indonesia yakni keterbatasan kemampuan  penegak hukum yang memahami hukum anak dan hak- hak anak, kualitas pendidikan dan keahlian masing- masing aparat penegak hukum dan kemampuan organisasi dalam menegakkan hukum anak dan hak- hak anak.
c.       Budaya hukum masyarakat ,yakni stuktur social dan pandangan kultural yang berlangsung dan diyakini masyarakat dalam menegakkan hukum sebagai sebuah pedoman tingkah laku sehari- hari.Masalah budaya hukum merupakan masalah penting dalam penegakkan hukum Indonesia yang menyangkut keyakinan masyarakat pada hukum dan para penegak hukum.
d.      Masyarakat hukum, yakni tempat bergeraknya hukum dalam kehidupan sehari- hari yang mencakup dengan sejauh mana kepatuhan masyarakat kepada hukum, kepadulian masyarakat untuk menegakkan hukum untuk menuju ketertiban dan kedamaian. Dalam hal penegakkan hak- hak anak dalam praktek kehidupan sehari- hari, hukum anak hanya pedoman yang bias dijadikan acuan untuk mengarahkan bagaimana masyarakat bertindak jika masalah anak ditemukan.


No comments:

Post a Comment