Yang dimaksud dengan rasional adalah masuk akal, wajar dalam
hal positif dan negatifnya. Bertanggung jawab berarti dapat dipertanggung jawabkan
secara horizontal terhadap sesama manusia dan vertikal terhadap Tuhan YME,
dapat dipertanggung jawabkan terhadap orang lain dan diri sendiri. Sedangkan
bermanfaat artinya hal tersebut dapat bermanfaat untuk orang lain, masyarakat,
bangsa dan negara serta diri sendiri.
Sedangkan di mata hukum keadilan adalah inti atau hakikat
hukum. Keadilan tidak hanya dapat dirumuskan secara matematis, bahwa yang
dikatakan adil adalah bila seseorang mendapat bagian yang sama dengan orang
orang lain. Demikian pula keadilan tidak cukup dengan dimaknai dengan simbol –
simbol angka sebagaimana tertulis dalam KUHP, karna keadilan sesungguhnya
terdapat dibalik sesuatu yang tampak dibalik angka tersebut, terumus secara
filosofis oleh petugas hukum.
Dalam sistem hukum di manapun di dunia, keadilan selalu menjadi
objek perburuan, khususnya melalui lembaga pengadilannya. Keadilan adalah
merupakan hal mendasar bagi bekerjanya suatu sistem hukum. Sistem hukum
tersebut sebenarnya merupakan suatu struktur atau kelengkapan untuk mencapai
konsep keadilan yang telah disepakati bersama.
Setiap masyarakat mengembangkan
mekanismenya sendiri-sendiri guna mengontrol perilaku anggota-anggotanya yang
melakukan atau yang dianggap melakukan perilaku yang menyimpang. Khususnya bila
penyimpangan tersebut dianggap intensional, tidak dapat diterima dan
mengakibatkan kerugian serius (berupa timbulnya korban atau biaya dalam arti
luas), muncullah konsep penghukuman (punishment).
Pada
awalnya, penghukuman dilakukan dengan paradigma retributive dan
merupakan reaksi langsung atas perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang. Paradigma retributive ini terlihat dalam semangat mengganjar
secara setimpal berkaitan dengan perbuatan dan atau efek dari perbuatan yang
telah dilakukan.
Paradigma penghukuman belakangan muncul dengan
semangat agar orang tidak melakukan perbuatan yang diancamkan. Dengan kata
lain, penghukuman dilakukan dengan semangkat menangkal (deterrence). Perkembangan
pemahaman mengenai kegunaan penghukuman sebagai instrumen dalam rangka metode
pengubahan tingkah laku terlihat melalui munculnya paradigma rehabilitative.
Paradigma tersebut melihat bahwa seseorang
yang melanggar atau menyimpang dari aturan yang ada pada dasarnya adalah orang
yang rusak, sakit, kekurangan, bermasalah atau memiliki ketidakmampuan sehingga
melakukan perilaku tersebut. Oleh karena itu, melalui penghukuman atasnya,
orang tersebut pada dasarnya hendak diperbaiki atau disembuhkan dari
kekurangannya. Seiring dengan perubahan paradigma tersebut, bentuk-bentuk
penghukuman pun berkembang, bervariasi dan, semakin manusiawi.
Restorative Justice (Keadilan Pemulihan) adalah merupakan
konsep pemidanaan yang mengedepankan pemulihan kerugian yang dialami korban dan
pelaku, dibanding menjatuhkan hukuman penjara bagi pelaku. Pelaku atau korban
mencari penyelesaian terhadap tindak pidana yang terjadi dengan mengedepankan
pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan.
Begitu pula dengan asas diversi yang mengupayakan penyelesaian
tindak pidana oleh anak yang tidak selalu dibawa ke proses pemidanaan secara
formal, melainkan penyelesaian menggunakan cara- cara di luar pengadilan dengan
berpatokan pada asas kekeluargaan.
Pada
dasarnya terdapat banyak definisi dari Restorative Justice. Namun
demikian, berdasarkan hasil studi empiris yang telah dilakukan oleh pakar,
masih terdapat banyak perdebatan tentang bentuk ideal dari restorative
justice sebagai wadah mediasi antara korban dan pelaku yang menekankan
kepentingan korban dari pada yang lain.
Yang dimaksud dengan Restorative
Justice adalah:
a. Penanganan
ABH tidak melalui proses hukum formal tapi dilaksanakan melalui musyawarah
berbasis kemasyarakatan.
b. Sebuah
proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu
bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama akibat dari pelanggaran
tersebut demi kepentingan masa depan.
Pihak- pihak yang terlibat dalam Restorative Justice adalah pelaku dan keluarga pelaku , korban dan
keluarga korban, tokoh masyarakat dan
fasilitator.Sedangkan tujuan dari Restorative Justice adalah mempertemukan pihak korban , pelaku dan
masyarakat dalam pertemuan dan mencari jalan keluar terhadap penyelesaian
serta pemulihan kerugian yang telah terjadi. Restorative justice telah berkembang
secara global di seluruh dunia. Di banyak negara restorative justice menjadi
satu dari sejumlah pendekatan penting dalam kejahatan dan keadilan yang secara
terus – menerus dipertimbangkan di sistem peradilan dan undang – undang.
Restorative justice menawarkan solusi terbaik dalam menyelesaikan
kasus kejahatan anak yaitu dengan memberikan keutamaan pada inti permasalahan
dari suatu kejahatan
Konsep Restorative
Justice juga berlandaskan dengan due
proses model bekerjanya sistem peradilan pidana, yang sangat menghormati
hak hak hukum setiap tersangka seperti :
a.
Hak untuk diduga dan diperlakukannnya
sebagai orang yang tidak bersalah jika pengadilan belum memvonisnya bersalah.
b.
Hak untuk membela diri dan hak untuk
mendapatkan hukuman yang proposional dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
Proses dari Restorative Justice dapat
dilakukan dengan cara :
a.
Mediasi
antara pelaku dan korban
b.
Reparasi
(pelaku membetulkan kembali segala hal yang dirusak)
c.
Konferensi
korban-pelaku (yang melibatkan keluarga dari kedua belah pihak dan tokoh pemuka
dalam masyarakat)
d.
Victim
awareness work (suatu
usaha dari pelaku untuk lebih peduli akan dampak dari perbuatannya).
Asas-asas pelaksanaan Restorative Justice:
a.
Membuat pelanggar bertanggung jawab atas
perbuatannya
b.
Kemampuan dan memberikan
kesempatan pada pelaku bertanggung
jawab.
c.
Pelibatan korban, pelaku,
orangtua korban, orang tua pelaku, teman sekolah, teman bermain dan masyarakat.
d.
Menciptakan forum kerja sama.
e.
Menciptakan hubungan langsung dan nyata antara
kesalahan dengan reaksi sosial
Sebagai proses peradilan pidana Restorative Justice berpotensi terlihat
sejak :
1. Fenomena kejahatan / penyimpangan diketahui
/ teramati.
a. Sebagian dianggap tak termaafkan, serius
dan berimplikasi besar.
b Sebagian lain dianggap pantas mendapatkan
diskresi dan sensitivitas dalam perlakuan.
c. Oleh polisi dan jaksa.
2. Posisi dan keberadaan pihak- pihak terkait
dengan kejahatan dan penyimpangan tertentu telah jelas.
a. Sebagian ada yang mendapatkan ganjaran.
b. Sebagian lain tidak mendapatkan perhatian.
c. Oleh pengadilan dan LP
Arti penting penerapan konsep Restorative Justice:
1.
Pemidanaan membawa
masalah lanjutan bagi keluarga pelaku kejahatan.
2.
Pemidanaan pelaku kejahatan
tidak melegakan / menyembuhkan korban
3.
Proses formal peradilan pidana terlalu mahal,
lama dan tidak pasti.
4.
Pemasyarakatan
sebagai lanjutan pemidanaan juga tidak berpotensi menyumbang apa- apa bagi masa
depan narapidana dan tata hubungannya dengan korban.
Adapun
alasan dalam penggunaan metode Restorative Justice adalah :
1. Anak
dipandang sebagai generasi penerus bangsa masih bergantung pada orang dewasa,
sedang belajar dan membutuhkan perlindungan agar dapat tumbuh dan berkembang.
2. Faktanya
banyak anak yang dipenjara terabaikan haknya, tidak mendapat pelayanan
pendidikan, kesehatan dan bimbingan pengembangan diri secara memadai.
3. Penanganan
terhadap pelanggaran yang dilakukan anak harus mengutamakan sensitive hak anak.
4. Restorative
Justice merupakan proses penanganan ABH yang sensitive hak anak dan tepat untuk
mengubah pelanggar hukum menjadi penjaga hukum.
Restorative Justice dapat dilakasanakan apabila:
1.
Sebelum kasus ditangani melalui hukum
formal, dapat ditangani di lingkungan masyarakat lokal.
2.
Setelah kasus pelanggaran diproses
melalui hukum formal (penangkapan, penyidikan, penuntutan maupun persidangan)
dengan mengupayakan terjadinya penghentian (diskresi) penanganan kasus melalui
proses formal dan mengalihkan (diversi) ke penyelesaian berbasis masyarakat
secara musyawarah.
Restorative
Justice mengandung beberapa unsur- unsur penting yaitu:
1.
Pengakuan dan penyelesaian , kesediaan
keluarga pelaku dan korban untuk bermediasi atau bermusyawarah dalam menetapkan
tindakan pertanggungjawaban atas pelanggaran yang telah dilakukan termasuk
pemulihan kerusakan atau kerugian akibat pelanggaran.
2.
Pertemuan musyawarah
3.
Permintaan maaf dari pelaku
4.
Pemaafan dari korban
5.
Kesepakatan tindakan untuk pelaku sebagai wujud dari tanggung
jawab.
Dalam penerapannya tidak semua kasus dapat
diberlakukan Restorative Justice, karna
harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :
1. Bukan
merupakan kasus anak yang mengorbankan kepentingan orang banyak dan bukan
pelanggaran lalulintas.
2. Kenakalan
anak tersebut tidak mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, lika berat atau
cacat seumur hidup.
3. Kenakalan
anak tersebut bukan merupakan kejahatan terhadap kesusilaan yang serius
menyangkut kehormatan.
Restorative Justice memiliki
ciri khas nilai- nilai tertentu untuk membedakan dasar pemikirannya dengan teori
pemidanaan yang sudah ada.Berikut adalah nilai-nilai dari pendekatan Restorative Justice:
1.
Nilai yang terkait dengan penerapan Restorative Justice dalam praktek yang
disebut Procedural Save Guard yang
terdiri dari:
a.
Non
Dominition
Bahwa
dalam penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan Restorative Justice diharapkan semua pihak dalam posisi yang
sederajad . Di mana keputusan diambil secara bersama diantara para pihak yang
terlibat (pelaku/ keluarga pelaku, korban/ keluarga korban dan masyarakat).
b.
Honouring
Legally Spesifik Upperlimits On Saction
Ketika
seseorang menerima pengajuan Restorative
Justice maka harus disadari untuk dapat menerima keputusan yang dihasilkan.
Seorang pelaku tindak pidana tidak diposisikan untuk menerima pembalasan, tapi
dibangun rasa penyesalan dan menyadari kesal;ahan yang dibuatnya sebagai tujuan
bersama.
c.
Respecfull
Listening
Tujuan
pendekatan Restorative Justice
membutuhkan rasa saling menghormati dan berempati antar pihak. Dalam pendekatan
ini yang dibutuhkan adalah ;
·
keberanian untuk mengemukakan pendapat ;
·
keinginan dan kemauan untuk mendengarkan
keluhan dan keinginan dari pihak lain
2.
Nilai yang terkait untuk melupakan
kejadian pada masa lalu
Melupakan masa lalu bukan berarti membiarkannya
tanpa penyelesaian, menelantarkan dan mencegah proses penyelesaian yang sudah
berlangsung. Diterimanya sebuah kesepakatan mengandung arti suatu tugas untuk
membawa nilai baru dan paradigm masyarakat disekitarnya terhadap tindak pidana
yang sudah terjadi.
3.
Nilai yang terkandung dalam Restorative Justice adalah mencegah ketidak adilan , memaafkan dan rasa
berterimakasih.
Restorative
Justice berlandaskan pada prinsip due process yang merupakan eksplorasi
dan perbandingan antara pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keadilan, yang
dapat menghormati hak- hak hukum tersangka dan sangat memperhatikan kepentingan
korban. Sasaran peradilan restorative
adalah mengharapkan berkurangnya jumlah anak yang ditangkap, ditahan dan
divonis penjara serta menghapuskan stigma dari diri anak dan mengembalikan anak
menjadi manusia yang normal sehingga dapat berguna dikemudian hari.
Proses Restorative Justice merupakan proses keadilan yang sepenuhnya
dijalankan dan dicapai oleh masyarakat. Proses yang benar- benar ditujukan
untuk mencegah kembali dilakukannya tindak pidana. Hal ini menjadikan suatu keadilan
menjadi sesuatu yang penuh dengan pertimbangan dalam merespon kejahatan dan
menghindari stigmatisasi.
Sasaran
akhir konsep Restorative Justice ini adalah
:
1.
Mengharapkan
berkurangnya jumlah tahanan di dalam penjara;
2.
menghapuskan
stigma/cap dan mengembalikan pelaku kejahatan menjadi manusia normal;
3.
pelaku
kejahatan dapat menyadari kesalahannya, sehingga tidak mengulangi perbuatannya
serta mengurangi beban kerja polisi, jaksa, rutan, pengadilan, dan lapas;
4.
menghemat
keuangan negara tidak menimbulkan rasa dendam karena pelaku telah dimaafkan
oleh korban, korban cepat mendapatkan ganti kerugian;
5.
memberdayakan
masyarakat dalam mengatasi kejahatan ;
6.
pengintegrasian
kembali pelaku kejahatan dalam masyarakat.
Restorative
Justice adalah
sebuah gerakan perubahan baru dalam bidang victimologi dan kriminologi yang menekankan konsep pengakuan bahwa
kejahatan dapat menyebabkan masyarakat dan komunitas. Maka perlu sekali
dilakukan perbaikan keadilan dan pemulihan kerugian yang disebabkan atau
ditimbulkan oleh perbuatan pidana.
Pemulihan
kerugian ini akan tercapai dengan adanya proses- proses kooperatif yang
mencakup semua stakeholder .Dimana
semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tersebut memecahan
permasalahan secara kolektif menghadapai
pelanggaran dan implikasinya pada waktu yang akan datang.
Restorative Justice bertujuan memulihkan harmoni
atau keseimbangan karna hukum telah ditegakkan.Namun hal tersebut nampaknya
tidak cukup begitu saja dilaksanakan karna memulihkan keseimabangan hanya dapat
diterima sebagai wujud gagasan keadilan jika ada kesembangan secara moral
antara pelaku dan korban yaitu keseimbangan yang pantas.
Pada hakekatnya penanganan terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum khususnya pelaku bukanlah masalah yang sederhana.
Diperlukan penyamaan persepsi, visi dan tujuan . Hukum saja tidaklah cukup tapi
harus disertai dengan keinginan luhur dari semua pihak dan menyerasikannya
dengan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah hidup.
No comments:
Post a Comment