Wednesday 11 December 2013

Jadikan Korupsi Musuh Bangsa Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi mengajak masyarakat untuk menjadikan korupsi sebagai musuh bersama sebagai upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Meskipun Indonesia sudah merdeka selama 68 tahun namun masih banyak kemiskinan padahal Indonesia merupakan negara yang kaya. Hal ini disebabkan karena negara kita masih belum bebas dari korupsi. Andai di negara kita tidak ada korupsi program pembangunan akan lancar. Tidak ada ceritanya jalan becek tidak diaspal, anak-anak putus sekolah. Potensi korupsi selalu ada dalam setiap negara oleh karena itu masyarakat harus disadarkan tentang resiko korupsi.   

Seperti yang diberitakan lembaga Transparency International (TI) merilis situasi korupsi di 177 negara untuk tahun 2013. Dari jumlah itu, Indonesia menduduki peringkat 64 dalam urutan negara paling korup di dunia. Peringkat itu menunjukkan Indonesia masih berhadapan dengan banyak kasus korupsi. Namun peringkat itu lebih baik ketimbang 2012 saat Indonesia menduduki peringkat 60 besar negara paling korup.Skor Indonesia yaitu 32 berdasarkan Corruption Perception Index (CPI) yang dirilis TI. Itu jauh berbeda dengan peringkat dua negara tetangga. Singapura menduduki peringkat 173 dengan skor indeks 86 dan Malaysia menduduki peringkat 125 negara korup dengan skor 50.

Pencegahan korupsi di Indonesia harus dimulai dari kebijakan pelayanan publik yang transparan dan memiliki jaminan kepastian hukum. Kebijakan pelayanan publik  harus dilakuan secara transparan, model pelayanan satu atap, maka akan dapat mmeberikan jaminan kepastian hukum, sehingga mendukung percepatan perijinan investasi, pembukaan lapangan kerja baru dan pendapatan negara dari pajak atau bukan pajak akan maksimal. Anggota masyarakat dalam mengurus ijin usaha dan mengikuti proses tender barang dan jasa pemerintah juga tidak boleh bertemu aparat pemerintah atau pejabat dalam mengurusi proses tersebut, tetapi mereka harus melalui prosedur perijinan resmi, sehingga dapat dicegah kemungkinan korupsi.

Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai APBN dan APBD harus ditingkatkan, antara melalui pengawasan apar penegak hukum, auditor pemerintah, media massa, dan unsur masyarakat, agar dugaan  APBN dan APBD mengalamai kebocoran sekitar 30 persen dapat dicegah. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat memperkuat kinerja lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat bekerja secara efektif dan efisien, melalui pemberian anggaran yang cukup dan penambahan tenaga menyidik yang memadai.
  
Selain itu diharapkan pemerintah segera memberlakukan UU tentang pembuktian terbalik, dan mewajibkan para pejabat negara dan aparat pemerintah melaporkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat, sehingga jika terjadi kenaikan kekayaan yang diluar batas kewajaran penerimaan gaji, maka harta dapat disita untuk negara.

No comments:

Post a Comment