Monday 30 December 2013

Konsep Dasar Pajak

Pengertian Pajak

        Beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pajak, antara lain menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH yaitu iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang- undang ( yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

        Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, yaitu iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan- peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

        Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pajak adalah Iuran/ kontribusi rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum

Dari definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pajak setidaknya mengandung 4 unsur

i.    Iuran/ kontribusi rakyat kepada negara
ii.    Berdasarkan undang-undang
iii.    Tanpa kontraprestasi
iv.    Dipakai untuk membiayai rumah tangga negara


Fungsi Pajak

Pajak Setidaknya memiliki dua fungsi yakni:
  1.  Fungsi Budgeting, yakni sebagai sumber dana/penerimaan negara
  2. Fungsi Regulator. Artinya pajak difungsikan sebagai alat untuk mengatur/melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi


Teori Pajak

Berikut ini landasan teoritik diselenggarakannya pemungutan pajak:

  1. Teori Asuransi. Negara melindungi jiwa, raga, harta dan hak-hak rakyat karenanya rakyat harus membayar pajak yang diibiratkan premi asuransi atas jaminan perlindungan
  2. Teori Kepentingan. Beban pajak didasarkan pada kepentingan masing-ming individu warga. Makin besar kepentingannya, ya.. Makin besar juga pajaknya,
  3. Teori Daya Pikul. Beban pajak harus sama berat bagi semua individu sesuai daya pikulnya. Pendekatan untuk mengukur daya pikul: a). Unsur obyektif; besarnya penghasilan. b) Unsur subyektif; besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi
  4. Teori Bakti. Dalam teori ini dikatakan bahwa sebagai warga negara yang berbakti, maka rakyat harus sadar bahwa pembayaran pajak adalah kewajiban setiap warga.
  5. Teori Asas Daya Beli. Menurut teori ini Pajak adalah penarikan daya beli masyarakt, maka akibat dari pemungutan pajak harus merupkan pemeliharaan kesejahteraan


Posisi Hukum Pajak

Berikut posisi hukum pajak dalam tata hukum yang digambarkan secara skematik:

 
 
 Stelsel Pemungutan Pajak

Ada tiga stelsel dalam pemungutan pajak yakni:

1.    Stelsel Nyata (Riil)
Pajak dipungut berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya. Kelebihan stelsel nyata adalah pajak lebih realistis. Kelemahan stelsel ini adalah pajak bari bisa dikenakan pada akhir periode
2.    Stelsel Anggapan (Fictive)
Pajak dipungut berdasarkan anggapan(yang diatur UU) atas besarnya penghasilan. Kelebihannya stelsel ini adalah pajak dapat dikenakan pada tahun berjalan. Sedang kelemahan stelsel ini adalah pajak tidak berdasar pada keadaan yang sesungguhnya.
3.    Stelsel Campuran
Pajak dipungut berdasarkan pada kombinasi stelsel nyata dan stelsel anggapan. Artinya Pembayaran pajak dilakukan setiap periode kurang dari satu tahu misalnya setiap bulan, setiap dua bulan atau yang lain berdasarkan suatu perkiraan penghasilan dalam satu tahun. Selanjutnya pada akhir tahun dilakukan penyesuaian berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya.


Sistem Pemungutan Pajak
Ada tiga sistem pemungutan pajak, yakni:

  1. Official Assesment System, yaitu Sistim pemungutan yang memberi kewenangan pd fiskus untuk menentukan besarnya pajak. Ciri: Wajib Pajak pasif, utang pajak timbul setelah ada surat ketetapan pajak.
  2. Self Assesment System. Sistem pemungutan pajak dimana Wajib pajak diberi kewenangan menghitung sendiri besarnya pajak. Ciri: Wajib Pajak aktif, sedang fiskus tidak ikut campur hanya mengawasi
  3. With Holding System. Pada sistem ini besarnya pajak ditentukan oleh pihak ke-3 yang disepakati oleh fiskus dan Wajib Pajak


Asas Pemungutan Pajak

Berikut asas pemungutan pajak, yakni:
  1. Asas domisili. Menurut asas ini, negara berhak mengenakan pajak kepada warga negaranya dimanapun dia berada
  2. Asas Sumber. Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh/bersumber dari wilayahnya
  3. Asas Kebangsaan. Merupakan asas pemungutan pajak dimana Negara berhak mengenakan pajak yang dikaitkan dengan kebangsaan seseorang


Syarat Pemungutan Pajak

Pemungutan pajak harus memenuhi beberapa syarat yakni:

  1. Syarat Keadilan. Syarat keadilan di sini maksudnya adalah Adil dalam perundang-undangan artinya mengenakan pajak secara umum, merata dan sesuai dengan kemampuan. Adil dalam pelaksanaan artinya memberi hak kepada wajib pajak untuk mengajukan keberataan, penundaan dan banding
  2. Syarat Yuridis. Maksudnya bahwa pemungutan pajak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan baik bagi negara maupun warganya
  3. Syarat Ekonomis. Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu perekonomian/ tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat
  4. Syarat Efisien/Finansial. Artinya bahwa biaya pemungutan pajak harus lebih rendah dari hasil pemungutannya
  5. Syarat Kesederhanaan. Sistim pemungutan harus sederhana sehingga dapat memudahkan dan mendorong wajib pjak memenuhi kewajibannya
Pengelompokan Pajak

Pajak dapat dikelompokkan menurut beberapa cara yakni:

1.    Menurut Golongan
  • Pajak langsung; Pajak yang  dipikul sendiri oleh WP
  • Pajak tidak langsung;Pajak yang dpt dibebankan ke pihak lain

2.    Menurut Sifat
  • Subyektif ; Pajak yang dipungut berdasarkan keadaan WP
  • Obyektif; Pajak yang dipungut berdasarkan keadaan obyek pajak

3.    Menurut Lembaga Pemungut
  • Pajak Pusat; Pajak yang pemungutan dan pemanfaatannya oleh dan untuk Pemerintah Pusat  PPh, PPn, PPBM, Meterai
  • Pajak Daerah; Pajak yang pemungutan dan pemanfaatannya oleh dan untuk Pemerintah Daerah   Pajak. Kendaraan, Bea BNKB, Penerangan jalan


Jenis Tarif Pajak

Ada beberapa jenis tarif pajak, yakni:

1.    Tarif Proposional
Tarif berupa persentase tetap; mis PPn 10%
2.    Tarif Tetap
Besarnya pajak tetap; mis meterai
3.    Tarif Progresif
  Persentase tarif semakin besar bila besaran yg dikenai pajak makin besar
Jenis Tarif Progresif:
  • Progresif-progresif; semakin besar nilai obyek yang dikenai pajak maka besarnya persentase pajak yang dikenakan semakin meningkat dengan kenaikan persentase yang  semakin meningkat
  • Progresif-tetap; semakin besar nilai obyek yang dikenai pajak maka persentase pajak yang dikenakan semakin naik dengan kenaikan persentase yang  tetap
  • Progresif-degresif; semakin besar nilai obyek yang dikenai pajak maka persentase pajak yang dikenakan semakin naik dengan kenaikan persentase yang  semakin  menurun

           Contoh Pentarifan Progresif:


4. Tarif Degresif
  Persentase tarif semakin kecil bila besaran yang dikenai pajak semakin besar
Jenis tarif Degresif
  • Degresif-Degresif; semakin besar nilai obyek yang dikenai pajak maka besarnya persentase pajak yang dikenakan semakin menurun dengan penurunan persentase yang  semakin  menurun
  • Degresif-Tetap; semakin besar nilai obyek yang dikenai pajak maka besarnya persentase pajak yang dikenakan semakin menurun dengan penurunan persentase yang  tetap
  • Degresif-Progresif; semakin besar nilai obyek yang dikenai pajak maka besarnya persentase pajak yang dikenakan semakin menurun dengan penurunan persentase yang  semakin  menaik
Contoh Pentarifan Degresif
Wajib Pajak

        Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perpapajakan ditentukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yakni penghitungan, pelaporan, pembayaran, pemungutan/pemotongan pajak tertentu. Ada beberapa macam Wajib Pajak

1.    Wajib Pajak Orang Pribadi
Adalah  orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak  untuk mendapatkan NPWP paling lambat satu bulan setelah usaha dimulai. WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan telah memenuhi syarat obyektif dan syarat subyektif, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

2.    Wajib Pajak Badan
adalah sekumpulan prang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan linnya, BUMN, BUMD, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi mssa, organisasi sosial politik,, bentuk usaha tetap dan lain-lain.

3.    Wajib Pajak Badan Usaha Tetap
adalah bentuk usaha yang digunakan oleh Subyek Pajak LN (Luar Negeri) untuk menjalankan usaha di Indonesia.



Timbul Hapusnya Utang Pajak

Ada beberapa pandangan terkait timbulnya utang Pajak yakni:

  • Menurut Ajaran Formil. Menurut ajaran Formil, timbulnya utang pajak bila telah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak
  • Menurut Ajaran Materiil. Menurut ajaran materiil, utang pajak timpbul dengan berlakunya UU yang menyatakan pajak timbul karena keadaan/perbuatan

Sedang Hapusnya utang Pajak hapus bila:
  •     Dilakukan pembayaran/ pelunasan terhadap utang pajak
  •     Utang pajak dikompensasi
  •     Utang pajak telah kedaluarsa
  •     Mendapat pembebasan


Hambatan Pemungutan Pajak

Ada 2 jenis hambatan dalam pemungutan pajak

1.    Perlawanan Pasif
  •     Enggan bayar pajak karena
  •     Perkembangan intelektual dan moral
  •     Sistim perpajakan yang sulit dan rumit
  •     Sistim kontrol tidak jalan

2.    Perlawanan Aktif
  •     Tax Avoidance yakni menghindari pajak tanpa melanggar hukum
  •     Tax Evasion yakni menghindari pajak dengan cara-cara illegal


Menentukan Tahun Pajak
       Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim dan pelaporannya disebut pelaporan pajak tahunan. Sedangkan jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan paling lama tiga bulan disebut Masa pajak dan pelaporannya disebut pelaporan pajak masa.

Prinsip:

tahun pajak ditentukan berdasarkan jumlah bulan yang  jatuh pada tahun tersebut>= 6 bulan

Cara penentuan:
  • Bila Tahun Pajak sama dengan tahun Takwim/tahun kalender maka tahun pajak sesuai dengan tahun takwim.
  • Bila Tahun Pajak tidak sama dengan tahun Takwim/ tahun kalender, maka tahun pajak jatuh pada tahun dimana jumlah bulan yang jatuh pada tahun tersebut >= 6 bulan.


No comments:

Post a Comment