Wednesday 25 December 2013

Tindak Pidana Narkotika Dalam Hukum Positif Indonesia

Masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia pada umumnya, saat ini sedang dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat semakin maraknya pemakaian secara tidak sah bermacam-macam narkotika dan psikotropika.


Kekhawatiran ini semakin dipertajam akibat meluasnya peredaran gelap narkotika dan psikotropika yang telah merebak di segala lapisan masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara selanjutnya, karena generasi muda adalah penerus cita-cita bangsa dan negara pada masa mendatang.

Terkait hal-hal tersebut, fokusnya adalah :
penyalahgunaan narkotika dewasa ini telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan sehingga menjadi masalah Nasional maupun Internasional yang mendesak. Indonesia saat ini bukan hanya merupakan daerah transit tetapi sudah menjadi daerah pemasaran. Hal ini sangat memprihatinkan sekali karena korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia akhir-akhir ini cenderung meningkat dan mencakup tidak hanya terbatas pada kelompok masyarakat yang mampu tetapi juga telah merambah ke kalangan masyarakat yang kurang mampu baik di kota maupun di pedesaan. Kasus-kasus narkotika saat ini sangat mengejutkan karena korbannya sebagian besar generasi muda yang masih sangat produktif sehingga ancaman rusaknya generasi penerus bangsa ada di depan mata. Penyalahgunaan narkotika saat ini tidak hanya melibatkan pelajar SMU dan mahasiswa tetapi sudah merambah pelajar setingkat Sekolah Dasar (SD).1
Pada dasarnya narkotika di Indonesia merupakan obat yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan, sehingga ketersediannya perlu dijamin. Di lain pihak narkotika dapat menimbulkan ketergantungan apabila disalahgunakan, sehingga dapat mengakibatkan gangguan fisik, mental, sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat yang pada akhirnya menganggu ketahanan nasional. Oleh karena sifat-sifat yang merugikan tersebut, maka narkotika harus diawasi dengan baik secara nasional maupun internasional.

Dapat dikatakan bahwa pada saat ini Indonesia sedang dilanda penyalahgunaan narkotika yang sangat serius karena mengancam generasi muda. Remaja2 merupakan golongan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika karena selain memiliki sifat dinamis, energik, selalu ingin mencoba mereka juga mudah tergoda dan mudah putus asa sehingga mudah jatuh pada masalah penyalahgunaan narkotika.
Bahaya yang akan ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika ini sangat besar seperti yang dikemukakan oleh Kepala SMU 34 Jakarta. Dra. Ny. Nannies Boedimoeljonopada Lokakarya Anti Narkotika di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1999, yang berbunyi sebagai berikut :
Kekhawatiran orang terhadap bahaya Narkotika tak beda dengan bahaya senjata nuklir, kedua-duanya mematikan dan memusnahkan. Hal ini karena narkotika telah menjadi bahaya internasional, bersaing dengan bahaya nuklir, bahkan kalau ditilik dari waktu daya pemusnahannya, saat ini narkotika telah mengirim jutaan manusia ke alam baka dengan cara-cara tidak terhormat.3

Oleh sebab itu, problem penyalahgunaan narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks karena sudah menjadi penyakit masyarakat yang sulit untuk diberantas, karena masalah narkotika bukanlah semata-mata merupakan masalah hukum (perbuatan yang melanggar hukum) yang menjadi tanggung jawab pihak Kepolisian dan Pemda saja, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat sebab perkembangan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sudah memasuki fase yang sangat membahayakan dan merupakan ancaman strategis bagi kelangsungan kehidupan bangsa dan Negara ; Yang justru dengan peran serta masyarakat secara keseluruhan, tugas aparat penegak hukum menjadi mudah dan agak ringan sehingga komitmen dalam rangka perang melawan narkotika dapat berjalan dengan baik.
Penanganan masalah narkotika di Indonesia menjadi tanggung jawab pemerintah, (penegak hukum), masyarakat dan instansi yang terkait sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika, dimana mewajibkan masyarakat untuk ikut aktif dalam memerangi kejahatan narkotika. Undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan istimewa terhadap si pelapor, saksi-saksi yang tercantum dalam pasal 57 , 58 dan 59.4

Dalam rangka memberikan efek psikologis kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana narkotika, perlu diterapkan ancaman pidana yang lebih berat, mengingat bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika sangat mengancam ketahanan dan keamanan nasional.
Dasar-dasar hukum yang diterapkan dalam menghadapi pelaku tindak pidana narkotika sebagai berikut :

· UU RI No. 7 Tahun 1997 tentang pengesahan United Nation Convention Against Llicit Traffict In Narcotict Drug And Psycotropict Substances Tahun 1998 (Konvensi PBB Tentang Pemberantasan Tentang Peredaran Gelap Narkotika Dan Psikotropika Tahun 1998).
· UU RI  No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika sebagai pengganti Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1976. 5

Ancaman hukuman terhadap orang yang menyalahgunakan narkotika dapat berupa :
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara seumur hidup
3. Hukuman tertinggi 20 tahun dan terendah 1 tahun
4. Hukuman kurungan
5. Hukuman denda dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupah) sampai dengan Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah)

Untuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang narkotika, hal ini dapat diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu perbuatannya untuk orang lain dan untuk diri sendiri.

1. Tindak pidana penyalahggunaan narkotika terhadap orang lain diatur dalam pasal 84 UU Narkotika yang berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum :
a)  Menggunakan narkotika terhadap oarang lain atau memberikan narkotika golongan I, untuk digunakan oarang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
b)  Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan II, untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
c)   Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan III, untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

2. Tindak pidana penyalahggunaan narkotika untuk diri sendiri diatur dalam pasal 85 UU Narkotika yang berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum : 
a) Menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana   dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
b) Menggunakan narkotika golongan II bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
c) Menggunakan narkotika golongan III bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.6

3. Sebagai produsen dikenakan ketentuan tindak pidana berdasarkan pasal 81 dan pasal 82 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara/seumur hidup/hukuman mati ditambah denda.
Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak ditentukan berdasarkan umur anak yaitu bagi anak yang masih di awah 8 tahun sampai dengan 12 tahun hanya dikenakan tindakan seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial atau diserahkan kepada negara, sedangkan anak yang telah mencapai usia diatas 12 (dua belas) tahun dijatuhkan pidana.

Fotenote :
1 http://www.info@islam.or.id, “Narkoba Hari Madat Sedunia”, 06-28-2002 html.
2 http://www.e_psikologi.com, “Remaja & Napza”, Html.
3 Ny. Nannies Boedimoeljono, “Dari Seminar Anti Narkotika”, Sinar Harapan (Jakarta), 8 Maret 1998, hal. 11.
4 Sekretariat sub dit bin tibmas dit bimas POLRI, “Penanggulangan Penyalahgunaan Bahaya Narkotika”, H. 26.
5 Ibid.
6 Gatot Supramono, SH, “Hukum Narkoba Indonesia”, Penerbit, Djambatan, Jakarta,Edisi Revisi, 2004.

No comments:

Post a Comment